Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2019 — Putus : 13-04-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PA NGANJUK Nomor 2324/Pdt.G/2019/PA.NGJ
Tanggal 13 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
995
  • DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Termohon

    DALAM KONPENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (NYOMAN AFINDA NIRMALA TIRTA bin SUTIRTO) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (NAWANG DWIPARVITA SARI binti SUPAR) di depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk;

    DALAM REKONPENSI

    1. Menyatakan telah terjadi kesepakatan damai antara Penggugat