Ditemukan 1 data
ANDI PRAMONO
23 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis Riskia Dwi Tiandi diperbaiki menjadi Rizkya Dwitiandi didalam Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama anak Pemohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatatkan sebagaimana mestinya
Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dikaruniai 2 (dua) orang anak yangbernama : NADIA RAMADHANI, Perempuan, lahir di Jakarta, 099 September 2010 RISKIA DWI TIANDI, Perempuan, lahir di Jakarta, 15 Juni 2016;5.Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama anak Pemohon didalamKartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3172LU220720160034, yang semula RISKIA DWI TIANDI, diperbaiki menjadiRIZKYA DWITIANDI ;6.
Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama anakPemohon didalam Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon Nomor : 3172LU220720160034, yang semula RISKIA DWITIANDI, diperbaiki menjadi RIZKYA DWITIANDI ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangperbaikan nama anak Pemohon tersebut kepada Suku Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku;4.
;Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki nama anaknya karenaadalah kesalahan penulisan karena saat lahir anak Pemohon bernamaRizkya Dwitiandi;Bahwa saat lahir anak Pemohon bernama Rizkya Dwitiandi namun saatpembuatan akta ditulis Riskia Dwi Tiandi;Bahwa dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atas perbaikannama anak Pemohon tersebut;Bahwa perbaikan nama anak Pemohon bukan untuk menghindari diri darikejaran hukum;Atas keterangan yang saksi berikan tersebut Pemohon tidak keberatandan membenarkannya
Utr.PNJUPDTFR06/Rev 002 (dua) orang anak yang masingmasing bernama Nadia Ramadhani danRiskia Dwi Tiandi; Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan perbaikan namaanak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga; Bahwa nama anak Pemohon yang ingin diperbaiki yang sebelumnyaditulis Riskia Dwi Tiandi ingin diperbaiki menjadi Rizkya Dwitiandi; Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki nama anaknya karenaadalah kesalahan penulisan karena saat lahir anak Pemohon bernamaRizkya Dwitiandi;
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaanak Pemohon yang semula ditulis Riskia Dwi Tiandi diperbaiki menjadiRizkya Dwitiandi didalam Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisannama anak Pemohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatatkan sebagaimana mestinya;4.