Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 38/Pid.B/2019/PN Cjr
Tanggal 23 April 2019 — Arief Primadesi Alias Arya Edzar Primadya B Christofel Latuharhary Alias Yulianto
11120
  • Dikembalikan kepada saksi SITI ANISAH- Uang sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi DWIWANDINI- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Silver berikut Simcard 082298752581;- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warnaHitamberikut Simcard 081563309964; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
    CHRISTOFEL LATUHARHARYAls YULIANTO berpurapura berkenalan dengan saksi SIT ANISAH dan saksiDESI DWIWANDINI (teman saksi SIT ANISAH), dan mengaku kepada saksiSIT ANISAH dan saksi DESI adalah sebagai Anggota Badan NarkotikaHalaman 3 dari 23 Putusan Nomor 38/Pid.B/2019/PN Cjr.Nasional (BNN) Bekasi yang ditugaskan di Cilaku Kab.
    , selanjutnyaTerdakwa berhubungan pacaran dengan saksi SITI ANISAH, kemudian padahari Jumat tanggal 07 Desember 2018 Terdakwa datang ke tempat kost saksiSIT ANISAH dan saksi DESI DWIWANDINI, Kampung Kramat Taifur Rt.001/002 Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur laluTerdakwa mengatakan kepada saksi DESI bahwa Terdakwa bisa membantumemasukkan saksi DESI bekerja di BNN Cilaku Kab.
    , Kampung KramatTaifur Rt. 001/002 Desa Ciherang Kecamatan KarangtengahKabupaten Cianjur lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi DesiDwiwandini bahwa Terdakwa bisa membantu memasukkan saksiDesi Dwiwandini bekerja di BNN Cilaku Kab.
    DWIWANDINI (teman saksi SITI ANISAH) mengakusebagai Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Bekasi yang ditugaskan diCilaku Kab.
    WIDIAWATI, 1 (satu) lembar fotocopy STNK merek HondaVario tahun 2011 NomorPolisi : F 4822 YU Nomor Mesin : JF91E1385384Nomor Rangka : MH1JF0112BK386517 yang berdasarkan fakta di persidanganmerupakan milik saksi Siti Anisah, maka dikembalikan kepada saksi Siti Anisah;Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah)yang berdasarkan fakta di persidangan merupakan miliksaksi Dwiwandini, maka dikembalikan kepada saksi Dwiwandini;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan