Ditemukan 1 data
46 — 24
ALFIAN Als AMAT Bin DZAMHURI (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan denda sebesar Rp.
ALFIAN Als AMAT biN DZAMHURI