Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2013 — Putus : 05-09-2013 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 867/PID.SUS/2013/PN.BDG
Tanggal 5 September 2013 — Geisyar Syahadat Dzikris bin Dadang Suhendar
797
  • Menyatakan Terdakwa Geisyar Syahadat Dzikris bin Dadang Suhendar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak memiliki Psikotropika" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
    Geisyar Syahadat Dzikris bin Dadang Suhendar
    Menyatakan Terdakwa Geisyar Syahadat Dzikris bin Dadang Suhendar telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak memilikiPsikotropika" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh Karena itu dengan penjara selama 1(satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga)bulan ;3.
Register : 17-07-2013 — Putus : 05-09-2013 — Upload : 28-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 867 /PID/B/2013/PN.BDG
Tanggal 5 September 2013 — GEISYAR SYAHADAT DZIKRIS BIN DADANG SUHENDAR
211
  • Menyatakan Terdakwa : GEISYAR SYAHADAT DZIKRIS BIN DADANG SUHENDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan pidanaTANPA HAK MEMILIKI PSIKOTROPIKA 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 ( satu) tahun 3 ( tiga ) bulan dan Denda Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 ( tiga) bulan;3.
    GEISYAR SYAHADAT DZIKRIS BIN DADANG SUHENDAR
    PUTUSANNomor : 867 /PID/B/2013/PN.BDG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA KSA Pengadilan Negeri Klas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili Perkara perkara tuingkat pertama dengan acara biasa , telah menjatuhkan putusan yangyang tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama : GEISYAR SYAHADAT DZIKRIS BIN DADANGSUHENDARTempat Lahir : BandungUmur/ Tal Lahir Umur: 27 Th/ 18 Januari 1986Jenis Kelamin : Laki lakiKewarga Negaraan : IndonesiaTempat Tinggal : JL.Mutiara No.16 Kel.
    Umum sejak tanggal : 27 Mei 2013 S/dOS Juli 2013Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juli 2013 S/D 23 Juli 2013Hakim Pengadilan Negeri Bandung tanggal 17 Juli 2013 S/D 16 AgustusPerpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung tanggal 17 AgustusS/D 15 Oktober 2013PENGADILAN NEGERI TERSEBUT Telah membaca Surat surat dalam berkas perkara ;Telah mendengar keterangan saksi dan para Terdakwa ;Telah mendengar uraian tututan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut1.Menyatakan terdakwa GEISYAR SYAHADAT DZIKRIS
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GEISYAR SYAHADAT DZIKRIS BINDADANG SUHENDAR dengan pidana penjara selama 1 ( satu. ) tahun 3 ( tiga) bulandenda sebesar Rp 1000.000, ( satu juta rupiah) Subsider 3 ( tiga) bulan kurungan ;3. Menyatakan barang bukti barang bukti berupa : 57 (lima puluh tujuh ) butir tablek domolid;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2000, (dua ribu rupiah )Telah mendengar pembelaan / permohonan dari Terdakwa yang padapkoknya menyatakan agar ia dijatuhi hukuman yang ringan ;Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhkan kemuka persidangan ini olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN: Bahwa Terdakwa GEISYAR SYAHADAT DZIKRIS BIN DADANGSUHENDAR pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013 sekitar Jam 17.30 WIBatau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk
    Menyatakan Terdakwa : GEISYAR SYAHADAT DZIKRIS BINDADANG SUHENDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmenurut hukum melakukan perbuatan pidana TANPA HAK MEMILIKIPSIKOTROPIKA Dey Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 ( satu) tahun 3 ( tiga) bulan dan Denda Rp 1.000.000,( satu juta rupiah ) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3( tiga) bulan;3.