Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1339/Pid.B/2023/PN Mks
Tanggal 18 Desember 2023 — IRFAN F, S.H
Terdakwa:
EDI ALIAS ECHAND BIN DJOHANIS
3522
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Edi Als Echand Bin Djohanis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
    IRFAN F, S.H
    Terdakwa:
    EDI ALIAS ECHAND BIN DJOHANIS