Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EDI ALIAS ECHAND BIN DJOHANIS
35 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Edi Als Echand Bin Djohanis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
IRFAN F, S.H
Terdakwa:
EDI ALIAS ECHAND BIN DJOHANIS