Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN SIBOLGA Nomor 23/PID.B/2016/PN Sbg
Tanggal 11 April 2016 — EDAMIL HUTABARAT alias BARAT
223
  • Menyatakan Terdakwa EDAMIL HUTABARAT alias BARAT tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    EDAMIL HUTABARAT alias BARAT
    Nama lengkap : Edamil Hutabarat Alias Barat;2. Tempat lahir : Sibolga;3. Umur/Tanggal lahir > 31 Tahun/29 Juni 1984;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : JI, Kampung Bakelok Kelurahan Pasar OnanHurlang Kecamatan Kolang Kabupaten TapanuliTengah;7. Agama : Protestan;8. Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa Edamil Hutabarat Alias Barat ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015;2.
    Negeri Sibolga Nomor 23/PID.B/2016/PN Sbgtanggal 20 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/PID.B/2016/PN Sbg tanggal 21 Januari2016 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa EDAMIL
    HUTABARAT alias BARAT terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian denganpemberatan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)ke3,5 KUHP, dalam dakwaan tunggal.Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa EDAMIL HUTABARAT alias BARATselama (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa beradadalam tahanan ;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) tas sandang warna coklat tali merah.1 (satu) ikat rambut palsu.2 (dua) buah alat make up.2 (dua
    ) buah lipstik.4 (empat) botol obat rebonding.Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban KasnariaHutagalung.4Menyatakan agar Terdakwa EDAMIL HUTABARAT alias BARAT dibebanidengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwayang
    Hutagalung dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi sebagai Korban atas kehilangan sesuatu barang yang telahdilakukan Terdakwa Edamil Hutabarat Alias Barat;Bahwa kejadiannya Pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2015, sekira pukul04.00 Wib bertempat dalam sebuah salon milik saksi di Jalan Patuan AnggiKota Sibolga;Bahwa berawal pada pagi harinya, saksi sedang berada dirumah (asramakodim) bersama dengan keluarga, kemudian anggota yang bekerja di salonsaksi menghubungi saksi
Register : 21-03-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN SIBOLGA Nomor 94/Pid.B/2017/PN Sbg
Tanggal 23 Mei 2017 — Edamil Hutabarat Alias Hutabarat;
203
  • Menyatakan Terdakwa Edamil Hutabarat Alias Hutabarat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebgaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Edamil Hutabarat Alias Hutabarat;
    PUTUSANNomor 94/Pid.B/2017/PN SbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :aor op7.8.Nama lengkap : Edamil Hutabarat Alias Hutabarat;Tempat lahir : Sibolga;Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/ 29 Juni 1984;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Jln.
    Menyatakan Terdakwa Edamil Hutabarat Alias Hutabarat bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edamil Hutabarat AliasHutabarat berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan;3.
    Menyatakan agar terdakwa Edamil Hutabarat Alias Hutabarat membayarbiaya perkara sebesar Rp.2.000, (Dua ribu rupiah )Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon agar hukuman diringankan;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan
    sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan oranglain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukanoleh terdakwa dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mengambilbarang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjatHalaman 2 dari 9 Putusan Nomor 94/Pid.B/2017/PN Sbgatau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan mana terdakwa lakukandengan cara sebagai berikut :Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 Wibterdakwa Edamil Hutabarat
    Menyatakan Terdakwa Edamil Hutabarat Alias Hutabarat tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 8 dari 9 Putusan Nomor 94/Pid.B/2017/PN Sbg"Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebgaimana dalam dakwaantunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3.