Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Nab
Tanggal 12 Maret 2020 — Terdakwa
12649
  • telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar baju kaos bola warna dasar putih bertuliskan GERMANI pada bagian belakang bertuliskan OZIL 8;
    • 1 (satu) lembar celana bola warna hitam;
    • 1 (satu) lembar celana dalam warna pink pada bagian depan bawah ada noda titik darah;

    Dikembalikan kepada anak korban Edidya

    ., selaku Dokter pada RSUD KabupatenNabire, telah memeriksa seorang perempuan, bangsa Indonesia, kirakira 6tahun umurnya bernama Edidya Melanesya Koromari Alias Nona bertempat diperumahan perusahaan kelapa sawit Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire,Propinsi Papua, Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire,kabupaten Nabire ;KesimpulanKesimpulan :Selaput dara utuh.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (Satu) lembar baju kaos bola warna dasar putin bertuliskan
    Dari fakta hukum tersebutterkonstatir dihubungkan dengan tempus delicti sebagaimana dalam suratdakwaan Penuntut Umum, maka telah menjadi hukum bahwa Edidya M.Koromari termasuk dalam pengertian sebagai anak korban sebagaimana yangdimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang RepublikHalaman 14 dari 22 Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2020/PN NabIndonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;Menimbang, bahwa
    berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anakyang masih dalam kandungan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan cabul ialan segalaperbuatan yang melanggar nilainilai kKesusilaan dan kesopanan atau perbuatankeji yang kesemuanya berhubungan dengan nafsu birahi kelamin, misalnyaciumciuman, merabaraba anggota kemaluan, buah dada dan lain sebagainya ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum diatas diketahuibahwa anak Anak Berhadapan Dengan Hukum telah melakukan persetubuhankepada anak korban Edidya
    Bahwa saat kejadian tersebut anak korban menanggis ;Menimbang, bahwa terhadap anak korban telah pula dilakukanpemeriksaan sebagaimana dapat dilihnat dari Visum Et Repertum Nomor445/06/II/2020 tanggal 10 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani dr.Oktovianus Saranga, M.Kes., Sp.OG., selaku Dokter pada RSUD KabupatenNabire, telah memeriksa seorang perempuan, bangsa Indonesia, kirakira 6tahun umurnya bernama Edidya Melanesya Koromari Alias Nona bertempat diperumahan perusahaan kelapa sawit Sima,
    Melanesya Koromari Alias Nona, makadikembalikan kepada anak korban Edidya Melanesya Koromari Alias Nonamelalui ibu kandungnya saksi Yendei Dolfina Bebari Alias Yeni ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, makaperlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Anak ;Keadaan yang memberatkan: Bahwa perbuatan Anak mengakibatkan korban mengalami trauma hinggasaat ini ;Keadaan yang meringankan: Bahwa Anak sopan dipersidangan Bahwa Anak belum pernah dihukum