Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1564/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
TRIADE
Terdakwa:
EDIFIT Alias BUYUNG Bin HERMAN
308
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edifit Alias Buyung Bin Herman, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edifit Alias Buyung Bin Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan
    Penuntut Umum:
    TRIADE
    Terdakwa:
    EDIFIT Alias BUYUNG Bin HERMAN
    Nama lengkap : Edifit Alas Buyung Bin Herman. Tempat lahir : Jakarta. Umur/Tanggal lahir : 32/28 Mei 1987. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal :Kebon Mangga Rt 09/07 Kelurahan CipulirKecamatan Kebayoran lama Jakarta Selatan. Agama : Islam.
    Menyatakan terdakwa EDIFIT Alias BUYUNG Bin HERMAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotikasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Golongan Lampiran Nomor urut 87Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 02 Tahun 2017 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDIFIT Alias BUYUNG Bin HERMANdengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,(satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3.
    EDIFIT Alias BUYUNG Bin HERMAN pada RumahSakit Syarif Hidayatullan Nomor. LBO15192, tanggal 27 Mei 2019 yangditandatangani oleh dr. Mery Nitalia, So.PK dengan kesimpulan ditemukan tidakadanya tanda tanda pemakaian narkoba.
    Menyatakan Terdakwa Edifit Alias Buyung Bin Herman, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana " Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan Narkotika Golongan ;Halaman 10 dari 12 Putusan Nomor 1564/Pid.Sus/2019/PN Tng2.