Ditemukan 3 data
Terdakwa:
EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO
22 — 16
Terdakwa:
EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO
29 — 5
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Edittia Saputra bin Kisor) terhadap Penggugat (Ratna Supriyati binti Takwad) dengan iwadl sejumlah Rp. 10000,- (sepuluh ribu rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
51 — 0
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
2. Menyatakan Sudjono bin Sarnam, telah meninggal dunia pada tanggal 5 April 2023 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
2.1. Erick Jon Veri bin Sudjono, anak laki-laki (Penggugat II);
2.2. Nesticia Jon Veri binti Sudjono, anak Perempuan ( Penggugat III);
2.3. Edittia Jon Veri bin Sudjono, anak laki-laki (Penggugat IV);
2.4.sebagai obyek sengketa 2.6;
Adalah harta warisan (tirkah) Pewaris Sudjono bin Sarnam untuk dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak;
8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Sudjono bin Sarnam adalah :
8.1. Erick Jon Veri bin Sudjono, anak laki-laki (Penggugat II) mendapat bagian 14/56 ;
8.2. Nesticia Jon Veri binti Sudjono, anak Perempuan ( Penggugat III) mendapat bagian 7/56;
8.3. Edittia