Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 230/Pdt.P/2022/PN Arm
Tanggal 15 Desember 2022 — Pemohon:
Deiby Tineke Salaki
5911
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan pembetulan nama pemohon sebagaimana termuat dalam kutipan akta kelahiran nomor: Nomor : 70 04 IX-2005, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan KB dan catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 09 September 2005, yang semula tertulis Nama EDNAYRA MARQLIEM ditambahkan Nama Marga menjadi EDNAYRA MARQLIEM
    SUALANG;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa Utara agar menambahkan nama marga pada nama anak pemohon yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor : Nomor : 70 04 IX-2005, yang semula tertulis Nama EDNAYRA MARQLIEM ditambahkan menjadi EDNAYRA MARQLIEM SUALANG, dan dicatat dalam daftar register Akta kelahiran sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara