Ditemukan 1 data
13 — 8
Amin Nur Efendhik als Pendik Bin Miswandi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama
AMIN NUR EFENDHIK Als PENDIK Bin MISWANDI