Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 250/Pid.Sus/2023/PN Blt
Tanggal 13 September 2023 — AMIN NUR EFENDHIK Als PENDIK Bin MISWANDI
138
  • Amin Nur Efendhik als Pendik Bin Miswandi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama
    AMIN NUR EFENDHIK Als PENDIK Bin MISWANDI