Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 77/Pdt.P/2018/PN Trk
Tanggal 19 Juli 2018 — Pemohon:
2.Inda Maslikah
3.Anton Kurniawan
383
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan tahun lahir anak para Pemohon yang bernama EFFELLIN AGUSTIN DEWI ARUM yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3503-LT-06122012-0055 tanggal 6 Desember 2012 adalah 2012 diperbaiki menjadi 2011;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kabupaten Trenggalek, untuk mencatat tentang perbaikan tahun lahir anak para Pemohon yang bernama EFFELLIN AGUSTIN DEWI ARUM dengan cara membuat catatan pinggir dalam Buku Register Akte Kelahiran Nomor 3503-LT-06122012-0055 dan memberikan Akte Kelahiran tersebut kepada para Pemohon;
  • Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp256.000,00 ( dua ratus lima puluh enam ribu rupiah );
  • TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon dengan surat permohonannyatanggal 11 Juli 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriTrenggalek pada tanggal 11 Juli 2018 dibawah register Nomor77/Pdt.P/2018/PN Trk. telah mengemukakan hal hal sebagai berikut ; Bahwa anak para Pemohon dilahirkan di Trenggalek pada tanggal 12Agustus 2011 jenis kelamin perempuan, anak kandung pasangan suami istrisah Anton Kurniawan dan Inda Maslikah; Bahwa anak para Pemohon sejak dilahirkan diberi nama Effellin
    AgustinDewi Arum; Bahwa selanjutnya para Pemohon mencarikan Kutipan Akta Kelahiran untukanak tersebut dan terbitlah Akta Kelahiran Nomor 3503LT061220120055tertanggal 6 Desember 2012 dengan nama Effellin Agustin Dewi Arumdengan tanggal lahir 12 Agustus 2012; Bahwa kekeliruan tanggal lahir tersebut sebenarnya sudah disadari olehpara Pemohon, akan tetapi karena kurangnya pemahaman akan pentingnyakeakuratan data dokumen, maka hal tersebut dibiarkan saja oleh paraPemohon; Bahwa oleh karena itu para Pemohon
    hendak mengganti tanggal kelahiranpada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3503LT061220120055 tertanggal 6Desember 2012 semula tertulis dan terbaca Effellin Agustin Dewi Arumdengan tanggal lahir 12 Agustus 2012, diubah menjadi tertulis dan terbacadengan tanggal lahir 12 Agustus 2011 disesuaikan dengan ijazah TK anakpara Pemohon; Bahwa karena yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak sama denganijazah maka untuk kepengurusan datadata lain atas tanggal lahir anak paraPemohon mengalami kesulitan; Bahw
    Menetapkan tanggal lahir anak para Pemohon diubah dari yang semulatertutlis dan terbaca serta tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor3503LT061220120055 tertanggal 6 Desember 2012 semula tertulis danHalaman 2 Penetapan Nomor 77/Pat.P/2018/PN Trk.terbaca Effellin Agustin Dewi Arum dengan tanggal lahir 12 Agustus 2012,diubah menjadi tertulis dan terbaca dengan tanggal lahir 12 Agustus 2011;Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk mencatat
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek ataupejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan inikepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTrenggalek, untuk mencatat tentang perbaikan tahun lahir anak paraPemohon yang bernama EFFELLIN AGUSTIN DEWI ARUM dengan caraHalaman 9 Penetapan Nomor 77/Pat.P/2018/PN Trk.membuat catatan pinggir dalam Buku Register Akte Kelahiran Nomor 3503LT061220120055 dan memberikan Akte Kelahiran tersebut kepada paraPemohon