Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 39/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal 29 April 2024 — Penuntut Umum:
1.FEICY FILISIA ANSOW, SH
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, S.H.
3.Vincentius Aji Wicaksono, SH
Terdakwa:
ISRA DAENG PAGESA
2310
  • ;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah baju berwarna hitam merk Celcius;
    • 1 (satu) buah celana pendek berbahan jeans berwarna hitam merk eiNeo