Ditemukan 1 data
EKARISRITA
16 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan nama Pemohon pada kutipan akta kelahiran nama Pemohon, yang semula tertulis EKA RISRITA menjadi EKARISRITA;
- Menetapkan agar kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak mencatatkan tentang perubahan nama akta kelahiran Pemohon tersebut dalam register yang disediakan untuk itu;
Pemohon:
EKARISRITA