Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 10-08-2017
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 32/Pid.Sus/2017/PN.Pbl
Tanggal 31 Mei 2017 — Terdakwa : EKHWANDI BIN SAID
14233
  • Menyatakan terdakwa EKHWANDI Bin SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKHWANDI Bin SAID dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    B1 Umum atas nama EKHWANDI dikembalikan kepada terdakwa EKHWANDI;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Terdakwa : EKHWANDI BIN SAID
    Nama Lengkap : EKHWANDI Bin SAID2. Tempat Lahir : Jember3. Umur / Tgl. Lahir :41 Tahun / 7 Mei 19754. Jenis Kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat Tinggal : Dusun Krajan Rt. 3 Rw. 6 Desa AjungKec. Ajung Kab. jember7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Swasta / Sopir9. Pendidikan : SDTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 31 Desember 2016 s/d tanggal 19Januari 2017;2.
    B1 Umum atas nama EKHWANDI ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperolehfaktafakta Hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :1.Bahwa benar peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari JumatTanggal 30 Desember 2016 sekitar jam 19.30 Wib di Jalan RayaBromo, Kel Triwung Kidul, Kec.
    B1 Umum atas nama EKHWANDI;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa SIM Gol.
    Menyatakan terdakwa EKHWANDI Bin SAID terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKHWANDI Bin SAID denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.
    B1 Umum atas nama EKHWANDIdikembalikan kepada terdakwa EKHWANDI;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Probolinggo pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2017, olehHADI SUNOTO, SH.
Register : 20-02-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 14/Pid.B/2024/PN Tmg
Tanggal 30 April 2024 —
Terdakwa:
RAFI IRAWAN Bin EKHWANDI PRAMONO
126
  • Menyatakan Terdakwa RAFI IRAWAN Bin EKHWANDI PRAMONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 3(tiga) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4.

    Terdakwa:
    RAFI IRAWAN Bin EKHWANDI PRAMONO
Register : 29-01-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN BATAM Nomor 147/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 19 Maret 2019 — Pemohon:
KHRISTIAN EFFENDI
167
  • Bahwa identitas Pemohon yang sebenarnya tertera pada KUTIPANAKTA KELAHIRAN NO : 741/Disp/1996. yang diterbitkan oleh KantorHal 1 dari 10 hal penetapan No :249/Pdt.P/2019/PN.BtmCatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat I Bengkulu pada tanggal 23Oktober 1996 bernama KHRISTIAN EFFENDI, tempat lahir diBINTUHAN, pada tanggal 26 FEBRUARI 1978, Anak Kedua Laki lakidari Suami Isteri : EKHWANDI dan LATIFA ;3.