Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 11-02-2021
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 1/Pdt.P/2019/PN Mtw
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
YULI EKIKO
7524
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut; ---------------------------------------

    2. Menyatakan Pemohon adalah bernama : YULI EKIKO, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 20 Juli 1988, anak dari seorang ayah yang bernama ASEHAN dan ibu yang bernama ELIANA; --------------------------------------------

    3. Memberikan

    izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon di dalam Paspor dan di dalam surat-surat lainnya yang semula tercatat bernama YULI YUKIKO menjadi bernama YULI EKIKO; ---------------------------

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------

    Pemohon:
    YULI EKIKO