Ditemukan 1 data
YULI EKIKO
75 — 24
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut; ---------------------------------------
2. Menyatakan Pemohon adalah bernama : YULI EKIKO, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 20 Juli 1988, anak dari seorang ayah yang bernama ASEHAN dan ibu yang bernama ELIANA; --------------------------------------------
3. Memberikan
izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon di dalam Paspor dan di dalam surat-surat lainnya yang semula tercatat bernama YULI YUKIKO menjadi bernama YULI EKIKO; ---------------------------
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------
Pemohon:
YULI EKIKO