Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1870 B/PK/PJK/2021
Tanggal 31 Mei 2021 — ELANCO ANIMAL HEALTH INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
431126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ELANCO ANIMAL HEALTH INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
    PUTUSANNomor 1870/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ELANCO ANIMAL HEALTH INDONESIA, beralamat diAlamanda Tower Lantai 19 Unit D, Jalan TB SimatupangKavling 2324, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, yang diwakilioleh Leonard Mamahit, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempatkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur13230;Dalam
    Rp9.682.077.000,00;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidakmengajukan surat uraian banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT012792.47/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020, tanggal 29 Januari 2020, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP534/BC/2019, tanggal 16September 2019 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilaiPabean (SPKTNP) atas nama PT Elanco
    2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, junctoUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, makapermohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 20 Februari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepadaMahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:(1) Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari PT Elanco
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ELANCO ANIMAL HEALTH INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.