Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 21-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 64/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2015 — - ELBRIMA PERANGIN-ANGIN Als BRIMA
193
  • - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELBRIMA PERANGIN-ANGIN Als BRIMA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan
    - ELBRIMA PERANGIN-ANGIN Als BRIMA
    PUTUSANNomor:64/Pid.B/2015/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ELBRIMA PERANGINANGIN Als BRIMATempat lahir : Medan.Umur / Tgl. lahir : 26 Tahun / 24 Maret 1988.Jenis kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jin. Pales No.26 Kel.
    Menyatakan Terdakwa ELBRIMA PERANGINANGIN Als BRIMA ielahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian,sebagaimana dalam dakwaan kami Pasal 362 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELBRIMA PERANGINANGIN AlsBRIMA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selamaterdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    putih, Samsung type GT1250 MT warna putihmilik saksi korban;Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari saksi korban mengambilbarangbarang milik saksi korban;Bahwa akibat perouatan terdakwa saksi korban merasa dirugikansehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000(empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan perbuatan terdakwake pihak berwenang guna diproses lebih lanjut ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkan keterangan saksi.Menimbang, bahwa Terdakwa Elbrima
    Unsur Barang siapa,Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja yang menjadi subjek hukum suatu tindak pidana baik orang ataupun badanhukum yang sehat jasmani maupun rohani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum sehingga kepadanya dapat dijatunkanpidana karena tidak adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapatmenghapuskan kesalahannya, dalam hal ini Terdakwa Elbrima PeranginAnginals Brima yang telah ditanyai identitasnya dan telah dibenarkannya serta sehatjasmani
    Menyatakan Terdakwa ELBRIMA PERANGINANGIN Als BRIMA tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELBRIMA PERANGINANGIN AlsBRIMA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima)bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 31-01-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 147/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal 15 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Erning Kosasih, SH
Terdakwa:
ELBRIMA PERANGIN ANGIN Als BOIM
174
    1. Menyatakan terdakwa Elbrima Perangin Angin als Boim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana Dakwaan Pertama.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elbrima Perangin Angin als Boim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
  • Menyatakan tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
    Penuntut Umum:
    Erning Kosasih, SH
    Terdakwa:
    ELBRIMA PERANGIN ANGIN Als BOIM