Ditemukan 2 data
RIZKIE ANDRIANI HARAHAP,SH
Terdakwa:
MULYADI
11 — 9
kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah hiasan pagar besi warna hitam bentuk tombak yang sudah dicat warna putih;
Dikembalikan kepada saksi korban Eldhie
87 — 10
Popoh, yaitu:
- Elfian bin Yusli R Chan (Anak Laki-laki Kandung);
- Eldhie bin Yusli R Chan (Anak Laki-laki Kandung);
- Ridha Pili binti Yusli R Chan (Anak Perempuan Kandung);
- Rakhmad Fitri, ST bin Yusli R Chan (Anak Laki-laki Kandung);
- Elza Deyu bin Yusli R Chan (Anak Laki-laki Kandung).
- Menyatakan Elza Deyu bin Yusli R Chan meninggal dunia karena sakit pada tanggal 15 Mei 2021.
Popoh;
- Eldhie bin Yusli R Chan (Anak Laki-laki Kandung) mendapat 2/9 (dua persembilan) dari harta warisan (tirkah) Hj. Mainizar binti alm. Popoh;
- Ridha Pili binti Yusli R Chan (Anak Perempuan Kandung) mendapat 1/9 (satu persembilan) dari harta warisan (tirkah) Hj. Mainizar binti alm. Popoh;
- Rakhmad Fitri, ST bin Yusli R Chan (Anak Laki-laki Kandung) mendapat 2/9 (dua persembilan) dari harta warisan (tirkah) Hj. Mainizar binti alm.