Ditemukan 2 data
9 — 1
Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Elenika Kalista lahir tanggal 18-12-2014, dalam pemeliharaan/hak hadhonah Penggugat selaku ibu kandungnya dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk dapat bertemu atau berkunjung dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya tersebut selama tidak mengganggu waktu belajar/pendidikan anak;
5.
Bahwa kedua anak yang bernama Riski Bagus Prastiyo lahir tanggal 21052010, dan Elenika Kalista lahir tanggal 18122014 hubungannya sangatdekat dengan Penggugat selaku ibu kandung dan anak tersebut masihberada di bawah umur dan masih sangat mebutuhkan kasih sayang ibukandung maka Penggugat meminta hak asuh anak diberikan kepadaPenggugat;5. Bahwa selama bertempat kediaman bersama tersebut Penggugat selalutaat dan melayani Tergugat selaku suami ;6.
Menyatakan hak asuh anak yang bernama Riski Bagus Prastiyolahir tanggal 21052010, dan Elenika Kalista lahir tanggal 18122014jatuh kepada Penggugat (Penggugat);4.
gugatan Penggugat dapatdikabulkan, sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat telah dikabulkan danperceraian ini akan merupakan perceraian yang pertama dalam perkawinanantara Penggugat dan Tergugat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 119ayat (2) huruf c KHI, perkawinan Penggugat dengan Tergugat harus diputuskandengan menjatuhkan talak satu bain sughra;Menimbang, bahwa oleh karena anak Penggugat dan Tergugat yangnomor tiga bernama Elenika
Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Elenika Kalista lahirtanggal 18122014, dalam pemeliharaan/hak hadhonah Penggugat selakuibu kandungnya dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untukdapat bertemu atau berkunjung dan mencurahkan kasih sayang kepadaanaknya tersebut selama tidak mengganggu waktu belajar/pendidikan anak;5.
Terbanding/Tergugat : BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN BAPEK
94 — 40
No. 44/B/2020/PT.TUN.JKTpada Sekretaris badan PertimbanganKepegawaian); N ur Alamsyah, S.Sos (Kepala Sub BidangPengolahan A.2 pada Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian);H elenika, S.H. (Analis kepegawaian Pertama padaSekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian); ifta Wahyu Aji, S.H.