Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 09-08-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 506/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Tanggal 8 Agustus 2024 —
Terdakwa:
ELFARIF TEGAR TEJAMUKTI bin ASIH SUMARGIYONO
138
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Elfarif Tegar Tejamukti Bin Asih Sumargiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kg atau 5 (lima) batang ganja sebagaimana dalam surat dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Elfarif Tegar Tejamukti Bin Asih Sumargiyono berupa pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 (empat) Bulan penjara;
  • Menetapkan Masa Penangkapan dan Masa Penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    ELFARIF TEGAR TEJAMUKTI bin ASIH SUMARGIYONO