Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ELFARIF TEGAR TEJAMUKTI bin ASIH SUMARGIYONO
13 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Elfarif Tegar Tejamukti Bin Asih Sumargiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kg atau 5 (lima) batang ganja sebagaimana dalam surat dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Elfarif Tegar Tejamukti Bin Asih Sumargiyono berupa pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 (empat) Bulan penjara;
- Menetapkan Masa Penangkapan dan Masa Penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
ELFARIF TEGAR TEJAMUKTI bin ASIH SUMARGIYONO