Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 198/Pdt.G/2024/PA.TDN
Tanggal 20 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Mut'ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,,00 (dua juta rupiah);
  • Nafkah terhutang (madliyah) sejumlah Rp1.000.000,,00 (satu juta rupiah);
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) di atas;
  • Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Rolan Elfisqi