Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EDIKUSUMAN WARUWU Alias AMA ELFRYKA
67 — 5
- Menyatakan Terdakwa Edikusuman Waruwu Alias Ama Elfryka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
EDIKUSUMAN WARUWU Alias AMA ELFRYKA