Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 03-05-2023
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 15/Pid.B/2023/PN Gst
Tanggal 17 April 2023 —
Terdakwa:
EDIKUSUMAN WARUWU Alias AMA ELFRYKA
675
    1. Menyatakan Terdakwa Edikusuman Waruwu Alias Ama Elfryka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    EDIKUSUMAN WARUWU Alias AMA ELFRYKA