Ditemukan 1 data
32 — 1
MENGADILI
Dalam Konvensi :
1. Megabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Auliya Rahman bin Elgifian ) unutk menjatuhkan
Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Auliya Rahman bin Elgifian )unutk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi ( RiskiNuhayati binti Sumoyo) dihadapan sidang Pengadialan Agama Medan;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan Mutah Penggugat Rekonvensi berupa 3 gram mas24 karat;Hal. 13 dari 15 Hal. Putusan No.2898/Pdt.G/2019/PA.Mdn3. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesarRp.3.000000,00 (tiga juta rupiah);4.