Ditemukan 2 data
12 — 7
Saksi pertama bernama : Ibrahim Elhalimi bin H Abd Halim,di bawah sumpahnya Saksi menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah ayah kandung Penggugat;Bahwa saksi kenal dengan Tergugat;Bahwa Penggugat, Penggugat dan Tergugat adalah suamiisteri yang menikah tahun 2006 dan telah dikarunia anak 2orang; Bahwa setelah menikah, semula rumah tangga Penggugat danTergugat awalnya baik, rukun dan harmonis, semasa rukunPenggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah orang tuaPenggugat dan kemudan pindah ke
dua orang saksi tersebuttelah memenuhi persyaratan formil pembuktian, saksi mana telahdisumpah menurut tata cara agama Islam dan disamping itu tidakterhalang untuk didengar keterangannya sebagai saksi karena keduaorang saksi tersebut merupakan keluarga dan orang terdekat denganPenggugat, dengan demikian dapat diterima dan sesuai denganketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan keadaan dankedudukan saksi pertama yang bernama lbrahim elhalimi
8 — 10
Ibrahim Elhalimi);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Nadzira Hutasuhut, perempuan, lahir pada tanggal 21 November 2014, berada dalam pemeliharaan (hadhonah) Penggugat sampai dengan anak tersebut dewasa dengan kewajiban kepada Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);