Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 269/Pdt.P/2023/PN Jkt.Tim
Tanggal 13 April 2023 — Pemohon:
HANNA NOVIANTI PURNAMA
191
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon merupakan wali yang sah secara hukum bertindak untuk dan atas nama Anabelle Elishia Angela, Perempuan, Lahir di Jakarta 26 Juli 2007, sebagaimana dimaksud di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5.808/JT/KL/2007, tanggal 5 September 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali
    dari Anabelle Elishia Angela bersama-sama dengan ahli waris lainnya dari Ibu Mertua Pemohon yang masih hidup yaitu yang bernama Susy Simanungkalit untuk menjual tanah seluas 800 m2 berlokasi di Jalan Caman Raya, RT. 02, RW. 03, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7008/Kelurahan Jatibening tanggal 30 September 2003 yang dimiliki oleh Ibu Minar Tampubolon (in casu Mertua Pemohon) sebagaimana dipersyaratkan oleh Pejabat Pembuat
    Akta Tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, untuk dan atas nama Anabelle Elishia Angela;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).