Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 450/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 21 Mei 2019 —
Terdakwa:
1.YUPITER HALAWA ad BAZIDUHU HALAWA
2.TEORI GULO Als GULO Ad ELIZAMAN GULO
429
  • TEORI GULO Als GULO Ad ELIZAMAN GULO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dimuka Umum secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan Iuka-Iuka";
    2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. YUPITER HALAWA ad BAZIDUHU HALAWA dan Terdakwa II.
    TEORI GULO Als GULO Ad ELIZAMAN GULO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun;
    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;


    Terdakwa:
    1.YUPITER HALAWA ad BAZIDUHU HALAWA
    2.TEORI GULO Als GULO Ad ELIZAMAN GULO
    Menyatakan terdakwa YUPITER HALAWA ad BAZIDUHU HALAWA danTerdakwa 11 TEORI GULO Als GULO Ad ELIZAMAN GULO bersalahmelakukan tindak pidana "dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkanlukaluka" sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2)ke1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama ;9. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUPITER HALAWA adBAZIDUHU HALAWA dan Terdakwa Il.
    Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengancaraeara sebagai berikut :1 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnyaterdakwa YUPITER HALAWA ad BAZIDUHU HALAWA dan terdakwa II TEORIGULO Als GULO ad ELIZAMAN GULO datang ke rumah saksi Soziduhu Zebua diGg Mesjid 001/002 Ds. Pondok Kelor Kee. Sepatan Timur Kab.
    Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan caraearasebagai berikut :3 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnyaterdakwa YUPITER HALAWA ad BAZIOUHU HALAWA dan terdakwa 11TEORI GULO Als GULO ad ELIZAMAN GULO datang ke rumah saksiSoziduhu Zebua di Gg Mesjid 001/002 Os. Pondok Kelor Kee. Sepatan TimurKab.
    TangerangBanten, awalnya terdakwa YUPITER HALAWA ad BAZIDUHU HALAWA danterdakwa Il TEORI GULO Als GULO ad ELIZAMAN GULO datang ke rumah saksiSoziduhu Zebua di Gg Mesjid 001/002 Os. Pondok Kelor Kee. Sepatan TimurKab.
    TEORI GULO Als GULO Ad ELIZAMAN GULO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dimuka Umumsecara bersamasama Pantera, Peng gan, acs ewe ereep Sieg gerymengakibatkan lukaluka";18.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa . YUPITER HALAWA adBAZIDUHU HALAWA daslW2ttl SAMA Lol ae eeELIZAMAN GULO oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasingselama 1 (Satu) Tahun;19.
Register : 23-05-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIBOLGA Nomor 165/Pid.B/2019/PN Sbg
Tanggal 7 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SYAKHRUL EFFENDY HARAHAP, SH, MH
Terdakwa:
PATAR SITORUS alias PATAR
539
  • Elizaman Mendrofa;

    Dikembalikan kepada Saksi Dame Linda Hutapea;

    5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Elizaman Mendrofa;Dikembalikan kepada Saksi Junianto Mendrofa;4.
    Elizaman Mendrofa;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:= Bahwa benar peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2017sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di rumah Dame Linda Hutapea yangterletak di Jalan Comondor Yos Sudarso Nomor 9 Kelurahan Kota BaringinKecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga;= Bahwa benar awalnya Terdakwa mendatangi Amsah Sitorus danmeminta tolong kepada Amsah Sitorus untuk mencarikan orang yang dapatmemberikan
    Elizaman Mendrofa;Dikembalikan kepada Saksi Dame Linda Hutapea;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:= Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi korban;Keadaan yang meringankan:= Terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang Saksi korban ketikaperkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga, sehingga antaraTerdakwa dan Saksi korban sudah membuat
    Elizaman Mendrofa;Dikembalikan kepada Saksi Dame Linda Hutapea;Halaman 19 dari 20 Putusan Nomor 165/Pid.B/2019/PN Sbg5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sibolga, pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2019, oleh kami,Martua Sagala, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Obaja D. J. H. Sitorus, S.H.,dan Marolop W. P.