Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MEINDI ELLYUNDRA Pgl MENDI Bin HERMAN SAHUR
5 — 1
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Meindi Ellyundra panggilan Mendi Bin Herman Sahur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika membeli, menerima narkotika golongan I sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Primair
- Membebaskan terdakwa Meindi Ellyundra panggilan Mendi Bin Herman Sahur oleh kerenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa
Meindi Ellyundra panggilan Mendi Bin Herman Sahur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meindi Ellyundra panggilan Mendi Bin Herman Sahur dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Terdakwa:
MEINDI ELLYUNDRA Pgl MENDI Bin HERMAN SAHUR