Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN PADANG Nomor 365/Pid.Sus/2024/PN Pdg
Tanggal 29 Agustus 2024 —
Terdakwa:
MEINDI ELLYUNDRA Pgl MENDI Bin HERMAN SAHUR
51
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Meindi Ellyundra panggilan Mendi Bin Herman Sahur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika membeli, menerima narkotika golongan I sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Primair
    2. Membebaskan terdakwa Meindi Ellyundra panggilan Mendi Bin Herman Sahur oleh kerenanya dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa
    Meindi Ellyundra panggilan Mendi Bin Herman Sahur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meindi Ellyundra panggilan Mendi Bin Herman Sahur dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan

    Terdakwa:
    MEINDI ELLYUNDRA Pgl MENDI Bin HERMAN SAHUR