Ditemukan 5 data
Terbanding/Penuntut Umum : SURYADI SH
35 — 11
Pembanding/Terdakwa : FIKRI ELKA PUTRA bin ELPASRI
Terbanding/Penuntut Umum : SURYADI SH
SURYADI SH
Terdakwa:
FIKRI ELKA PUTRA bin ELPASRI
55 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaFIKRI ELKA PUTRA bin ELPASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa FIKRI ELKA PUTRA bin ELPASRI dengan pidana penjara selama5(lima) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
SURYADI SH
Terdakwa:
FIKRI ELKA PUTRA bin ELPASRI
17 — 9
3. Menyatakan Tergugat telah melanggar Shigat Taklil talak;
4. Menyatakan Penggugat telah menyerahkan uang iwad Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
5. Menyatakan jatuh talak satu Khul'i dari Tergugat (Deni Saputra bin Wardinata) kepada Penggugat (Eri Yanti binti Elpasri Tanjung );
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
16 — 7
3. Menyatakan Tergugat telah melanggar Shigat Taklil talak;
4. Menyatakan Penggugat telah menyerahkan uang iwad Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
5. Menyatakan jatuh talak satu Khul'i dari Tergugat (Deni Saputra bin Wardinata) kepada Penggugat (Eri Yanti binti Elpasri Tanjung );
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
SURYADI SH
Terdakwa:
1.HERI CHANDRA PRANATA Bin AGUSRAL
2.FLOREN NUGRAHMAN Bin JEFRON
67 — 22
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama FIKRI ELKA PUTRA Bin ELPASRI
6.Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah).