Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 13-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 152/PID/2013/PT PDG
Tanggal 11 September 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Amrizal, SH
Terbanding/Terdakwa : HERU DELIANO ELRIANDI Pgl. HERU
1912
  • Pembanding/Jaksa Penuntut : Amrizal, SH
    Terbanding/Terdakwa : HERU DELIANO ELRIANDI Pgl. HERU
    PUTUSANNOMOR : 152/PID/2013/PT.PDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini di dalamperkara terdakwa :Nama Lengkap : HERU DELIANO ELRIANDI PGL HERUTempat lahir : Padang PanjangUmur atau tanggal lahir : 15 Tahun 10 bulan/ 5 Agustus 1997Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamTempat tinggal : JLSyech M.Jamil No.79 RT.001 Kel.KotoKatiek
    Reg.Perk.: PDM21/PPJG/Ep.1/07/2013, tanggal 18 Juli 2013, yang berbunyisebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa Terdakwa HERU DELIANO ELRIANDI panggilan HERUpada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatumalam dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di samping Warnet Fanda diTerminal Mikrolek Pasar Padang Panjang, Kota Padang Panjang atau padasuatu tempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjangberwenang mengadili dan memeriksa telah mengambil barang sesuatu berupa1
    Menyatakan Terdakwa HERU DELIANO ELRIANDI Pgl HERU bersalahmelakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362KUHPidana jo UndangUndang No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilananak dalam dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERU DELIANO ELRIANDIPgl HERU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulanpenjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwatetap berada dalam tahanan.3.
    Menyatakan Terdakwa HERU DELIANO ELRIANDI panggilan HERUtersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak 2.0.0.0... cece eee eee eeetindak pidana pencurian.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam rumah tahanan negara.5.