Ditemukan 2 data
Elyester Tarigan
19 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menetapkan Butet Boru Tarigan atau Elyester Tarigan adalah satu orang yang sama dan nama yang benar dipakai sekarang adalah Elyester Tarigan;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Pemohon:
Elyester Tarigan
DENDY KUSUMAWARDHANA
Tergugat:
1.Ny. ELY ESTER KUSTINAWATI
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
90 — 34
Bahwa Penggugat sudah membayar sebagian hutang kepadaTergugat sebesar Rp. 40.000.000, (Empat puluh juta rupiah)dilakukan dua kali transfer ke rekening atas nama Tergugat I/ELYESTER KUSTINAWATI, pertama tanggal 19 Oktober 2017 dankedua tanggal 24 Oktober 2019 ;. Bahwa pada bulan Maret 2018 Penggugat tidak mampu untukmelunasi hutang kepada Tergugat I, maka Penggugat beritikad baikuntuk menjual sendiri jaminan berupa sebidang tanah danbangunan rumah Sertipikat Hak Milik No. 4958, Luas 247 m?