Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PT PALU Nomor 78/PID/2020/PT PAL
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pembanding/Terdakwa : EMANIUS WONA alias EMAN Diwakili Oleh : EMANIUS WONA alias EMAN
Terbanding/Penuntut Umum : HALIM IRMANDA, SH
9317
  • Pembanding/Terdakwa : EMANIUS WONA alias EMAN Diwakili Oleh : EMANIUS WONA alias EMAN
    Terbanding/Penuntut Umum : HALIM IRMANDA, SH
    Nama lengkap : Emanius Wona Alias Eman. Tempat lahir : Bimor jaya. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/27 Juli 1994Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Bimor Jaya, Kec. Petasia Timur, Kab.Morowali Utara. Agama : Kristen. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Emanius Wona Alias Eman ditahan dalam rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan tanggal 19 Juli2020;.
    Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi TengahNomor 78/Pid/2020/PT PAL tanggal 17 September 2020 tentang penunjukanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;halaman 1 dari 9 Putusan Nomor 78/Pid/2020/PT PALTelah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Poso Nomor157/Pid.B/2020/PN Pso dan semua suratsurat yang berhubungan denganperkara ini ;Terdakwa diajukan kemuka Persidangan Pengadilan Negeri Poso olehJaksa Penuntut Umum karena di dakwa sebagai berikut :PERTAMA:Bahwa ia terdakwa EMANIUS
    Menyatakan Terdakwa EMANIUS WONA alias EMAN, telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yangperbuatan megakibatkan lukaluka berat, sebagaimana diatur dalamPasal 351 Ayat (2) KUHP, sesuai Dakwaan pertama kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMANIUS WONA alias EMAN,dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    Menetapkan supaya Terdakwa EMANIUS WONA alias EMAN dibebaniuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (Seribu rupiah).Membaca, salinan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor157/Pid.B/2020/PN Pso tanggal 19 Agustus 2020 yang amarnya berbunyisebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa EMANIUS WONA Alias EMAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaanyang menyebabkan luka berat;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EMANIUS WONA Alias EMAN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 02-07-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN POSO Nomor 157/Pid.B/2020/PN Pso
Tanggal 19 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
HALIM IRMANDA, SH
Terdakwa:
EMANIUS WONA alias EMAN
130
    1. Menyatakan Terdakwa Emanius Wona Alias Eman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka berat ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan agar
    Penuntut Umum:
    HALIM IRMANDA, SH
    Terdakwa:
    EMANIUS WONA alias EMAN
Register : 27-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 20-08-2022
Putusan PN POSO Nomor 299/Pid.B/2018/PN Pso
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
HARIS ABDUR ROHMAN IBAWI, SH
Terdakwa:
1.EMANIUS ROGA WONA Alias EMAN Bin. IGNASIUS
2.TAUFAN Alias TOPAN
164
  • Emanius Roga Wona Alias Eman Bin Ignasius dan terdakwa 2. Taufan Alias Topan tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan Tenaga bersama melakukan kekersan terhadap orang.
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan.
    Penuntut Umum:
    HARIS ABDUR ROHMAN IBAWI, SH
    Terdakwa:
    1.EMANIUS ROGA WONA Alias EMAN Bin. IGNASIUS
    2.TAUFAN Alias TOPAN