Ditemukan 1 data
9 — 9
- Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan Pricilia Emarilin bin Dodi Prastowo dengan seorang laki-laki bernama Rerep Nofbrianto bin Gudel.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).