Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA PEMALANG Nomor 0541/Pdt.P/2023/PA.Pml
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
99
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan Pricilia Emarilin bin Dodi Prastowo dengan seorang laki-laki bernama Rerep Nofbrianto bin Gudel.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).