Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 106-K/PM.II-08/AU/V/2024
Tanggal 10 Juli 2024 — Oditur:
Riswandono Hariyadi, SH
Terdakwa:
Togret Emenu
4424
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Togret Emenu, Prada NRP 3722104010555751, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

    b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:

    a. 12 (dua belas) lembar Daftar Absensi Personil Bintara dan Tamtama Unitpom Pamfik Puspomau Jakarta pada bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 atas nama Terdakwa Prada Togret Emenu, NRP 3722104010555751, Jabatan

    b. Beberapa lembar Daftar Pencarian Orang kurang lebih 9 (sembilan) lembar Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terdakwa Prada Togret Emenu, NRP 3722104010555751, Jabatan Ta Pamfik Unitpom Puspomau. Kesatuan: Puspomau.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

    Oditur:
    Riswandono Hariyadi, SH
    Terdakwa:
    Togret Emenu