Ditemukan 137 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-08-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 448 K/PDT.SUS-PHI/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — EMHA VS MISLIK
5231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EMHA, Perkebunan Sipare-Pare Timur Kabupaten Batu Bara tersebut;
    EMHA VS MISLIK
    EMHA, Perkebunan SiparePare Timur Kabupaten Batu Bara, yang diwakilioleh Direktur Utama Hapidi Wijaya berkedudukan di Jalan Waringin Nomor 5B/9 A Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Maswandi,S.H.,M.Hum,dan kawan, Advokat, berkantor di Jalan Waringin Nomor 5 B/9 A Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 9 Maret 2015, Pemohon Kasasi dahuluTergugat;melawanMISLIK, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan KebunSiparepare, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.
    EMHA, PerkebunanSiparePare Timur Kabupaten Batu Bara tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 83/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Mdn tanggal 9 Februari 2015, sehinggaamar selengkapnya sebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat karena Penggugattelah memasuki usia pensiun;103 Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupa uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, uang
Putus : 05-11-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 5 Nopember 2015 — EMHA KEBUN
4214
  • EMHA KEBUN
    EMHA KEBUN, beralamat kantor di Jalan Waringin No. 5B/ 9A Medan danberalamat tempat usaha di JI.
    Bahwa PENGGUGAT di Putus Hubungan Kerjanya oleh TERGUGATdengan Surat TERGUGAT Nomor 013/SPHK/EMHA/VIII/2014 tertanggal18 Agustus 2014.6. Bahwa didalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan olehTERGUGAT terhadap PENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas,disebutkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PENGGUGATadalah karena PENGGUGAT melanggar Pasal 158 Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.7.
    Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 013/SPHK/EMHA/VIII/2014 tertanggal 18 Agustus 2014 adalah sah demi hukum.3.
    P1: Fotocopy Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 013/SPHK/EMHA/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat ;2. P2: Fotocopy surat yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja ProvinsiSumatera Utara dengan No. 4056/DTKTR/2015 tanggal 14 April 2015perihal Anjuran ;3. P3: Fotocopy surat pernyataan pekerja PT. EMHA yang menyatakanbahwa pada tanggal 14 Agustus 2014 para pekerja disuruh untuk tidakmasuk kerja oleh Tergugat ;4.
    EMHA kebunnya Siparepara Kec, Sei SukaBatubara ;2.
Putus : 23-06-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 23 Juni 2016 — PT EMHA KEBUN, VS NASIPAN
4034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EMHA KEBUN tersebut;
    PT EMHA KEBUN, VS NASIPAN
    PUTUSANNomor 332 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT EMHA KEBUN, yang diwakili oleh Direktur Utama HapidiWijaya, berkedudukan di Jalan Waringin Nomor 5B/9A, Medandan beralamat tempat usaha di Jalan SiparePare Timur, Air Putih,Tanjung Gading, Batu Bara, dalam hal ini memberi kuasa kepadaH.
    Nomor 332 K/Padt.SusPHI/201610.11.Bahwa terakhir sekali bekerja, Penggugat bekerja sebagai penderes pohonkaret di perusahaan Tergugat;Bahwa Penggugat di Putus Hubungan Kerjanya oleh Tergugat denganSurat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Nomor 014/SPHK/EMHA/VIII/2014 tertanggal 18 Agustus 2014;Bahwa di dalam surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan olehTergugat terhadap Penggugat sebagaimana tersebut di atas, disebutkanalasan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah karenaPenggugat
    Nomor 332 K/Padt.SusPHI/201625.26.27.28.20.30.Bahwa alasan Penggugat berkebaratan dan menolak Anjuran Mediatoryang disebutkan di atas adalah karena menurut Penggugat, alasanPemutusan Hubungan Kerja yang disebutkan oleh Tergugat dalam SuratKeterangan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat denganNomor 014/SPHK/EMHA/VIII/2014 tertanggal 18 Agustus 2014, tidakpernah terjadi;Bahwa alasan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat di dalamSurat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja yang disebutkan
    Bahwa Penggugat d.r/Tergugat d.kmengeluarkan Surat Nomor 014/SPHK/EMHA/VIII/ 2014 tertanggal 18 Agustus2014 tidaklah bertentangan dengan hukum, oleh karena itu Penggugat d.r/Tergugat d.k mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara iniuntuk menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 014/SPHK/EMHA/VIII/2014 tertanggal 18 Agustus 2014 adalah sah demi hukum;Bahwa fakta hukumnya Tergugat d.r/Penggugat d.k telah melakukankesalahan yang disengaja mengakibatkan produksi menjadi terhenti sehinggamenimbulkan
    Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 014/SPHK/EMHA/VIII/2014 tertanggal 18 Agustus 2014 adalah sah demi hukum;3.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — EMHA KEBUN VS IRDAYANI
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EMHA KEBUN, tersebut;
    EMHA KEBUN VS IRDAYANI
    EMHA KEBUN, Perkebunan SiparePare Timur, Indrapura,dalam hal ini diwakili oleh Hapidi Wijaya, selaku Direktur utama,berkedudukan di Jalan Waringin Nomor 5 B/9 A Medan danperubahan alamat di Komp. Taman Anggrek Nomor 3 C GriyaturJalan T.
    Emha Kebun) selama +15 tahun, mulai bekerja sejak tahun 1997 dengan upah terakhir sebesarRp1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) per bulan;Bahwa, Penggugat selama bekerja pada Tergugat tetap menjalankan tugassebagaimana mestinya dan tidak pernah mendapat teguran yang mengakibatkandan menimbulkan adanya Surat Peringatan atau Surat Teguran dari Tergugat;Bahwa, masa kerja Penggugat telah mencapai + 15 tahun, namun Penggugatmelihat ada kebijaksanaan yang dijalankan Pimpinan Perusahaan
    Jamsostek (Persero)Kantor Cabang Kisaran (bukti T4).e Bahwa kemudian atas dasar dari bukti T1 ini Pemohon Kasasimenerbitkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 17/EMHA/PHK/2012, tertanggal 24 September 2012 (bukti P1), sehinggapertimbangan Judex Facti yang mengatakan bahwa Pemutusan HubunganKerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasibukanlah didasarkan atas adanya pengunduran diri dari Termohon Kasasiadalah sangat keliru.e Bahwa sesungguhnya pada tanggal 24 September
    Emha Kebun, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi inidibebankan kepada Negara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman
    EMHA KEBUN,tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Hal. 7 dari 8 hal. Put. No. 276 K/Pdt.SusPHI/2015Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 oleh H. MahdiSoroinda Nasution, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, H. Buyung Marizal, S.H..M.H. dan Dr. Horadin Saragih,S.H.
Register : 11-08-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 146/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 3 Desember 2015 — EMHA KEBUN
6437
  • EMHA KEBUN
    EMHA KEBUN, yang beralamat kantor di Jalan Waringin No.5B/9A Medan danberalamat tempat usaha di JI.
    Bahwa PENGGUGAT di Putus Hubungan Kerjanya oleh TERGUGATdengan Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Nomor 014/SPHK/EMHA/VIII/2014 tertanggal 18 Agustus 201 4;6.
    Bahwa Penggugat d.r/Tergugat d.kmengeluarkan Surat Nomor 014/SPHK/EMHA/VIII/2014 tertanggal 18 Agustus2014 tidaklah bertentangan dengan hukum, oleh karena itu Penggugat d.r/Tergugat d.k mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untukmenyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 014/SPHK/EMHA/VIII/2014tertanggal 18 Agustus 2014 adalah sah demi hukum.Bahwa fakta hukumnya Tergugat d.r/Penggugat d.k telah melakukan kesalahanyang disengaja mengakibatkan produksi menjadi terhenti sehingga
    Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 014/SPHK/EMHA/VIII/2014 tertanggal 18 Agustus 2014 adalah sah demi hukum.3.
    EMHA KEBUN, tetapi saksi tidak mengetahui kapanPenggugat diberhentikan oleh PT. EMHA KEBUN ;Bahwa Penggugat sudah berhenti bekerja sejak tanggal 18 Agustus2014, dan alasan pemberhentian tersebut saksi lihat di SuratPerusahaan tertulis karena telah melanggar Pasal 158 ;Bahwa saksi bekerja di PT. EMHA KEBUN sebagai penderes, danuntuk Penggugat sendiri juga bekerja sebagai penderes di PT.
Putus : 07-04-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 7 April 2021 — PT EMHA KEBUN VS MAWARDI,
10969 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT EMHA KEBUN, tersebut;
    PT EMHA KEBUN VS MAWARDI,
    PUTUSANNomor 381 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT EMHA KEBUN, berkedudukan di Jalan Waringin, Nomor5B/9A, Medan dan beralamat tempat usaha di Jalan SiparePare Timur, Air Putih, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara,Sumatera Utara, diwakili oleh Hapidi Wijaya, selaku DirekturUtama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada
    Nomor 381 K/Pdt.SusPHI/2021 Uang Penggantian Hak = Rp5.259.448 00+jumlah = Rp40.322.434,00(empat puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluhempat rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EMHA KEBUN dan membatalkanputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri MedanNomor 228/Pdt.SusPHI/2018/PN Mdn, tanggal 31 Januari 2019 selanjutnyaMahkamah
Register : 01-04-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 103/Pdt.P/2024/PN Gpr
Tanggal 4 April 2024 — EMHA AINUN NAJIB
1513
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Nama dan ibu kandung Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor: 3660/IX/1993 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Kediri pada tanggal 04 September 1993 dari yang tertulis dan terbaca MOHAMAD EMHA AINUN NAJIB dan ibu kandung Pemohon bernama FARIDATUL PURNAMI
      EMHA AINUN NAJIB dan Ibu kandung Pemohon bernama FARIDATUL MUNIROH sebagaimana sesuai dengan Ijazah Sekolah Madrasah Tsanawiyah Pemohon Nomor : DN-05 DI 0333080 dan Buku Nikah Ibu Kandung Pemohon Nomor : 51/51/IV/1982;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang pembetulan Nama Pemohon dan ibu kandung Pemohon pada akta kelahiran Pemohon
    EMHA AINUN NAJIB
Putus : 21-06-2016 — Upload : 17-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 21 Juni 2016 — PT EMHA KEBUN VS NGADIONO
3524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EMHA KEBUN tersebut;
    PT EMHA KEBUN VS NGADIONO
    PUTUSANNomor 230 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:TermohonPT EMHA KEBUN, berkedudukan kantor di Jalan WaringinNomor 5B/ 9A, Medan dan berkedudukan tempat usaha di JalanSiparepare Timur, Air Putih, Tanjung Gading, Batu Bara, yangdiwakili oleh Direktur Utamanya Hapidi Wijaya, dalam hal inimemberikan kuasa kepada H.
    ., danRekan, Para Advokat, beralamat Jalan Waringin Nomor 5B/9A,Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember2015;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;LawanNGADIONO, Kewarganegaraan Indonesia bertempat tinggal diPondok Perumahan PT Emha Kebun Siparepare, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Irfan A.
    Nomor 230 K/Padt.SusPHI/201610.Bahwa terakhir sekali bekerja di perusahaan Tergugat, upah yang diterimaoleh Penggugat adalah sebesar Rp. 1.728.000, (satu juta tujuh ratus duapuluh delapan ribu rupiah);Bahwa terakhir sekali bekerja, Penggugat bekerja sebagai penderespohon karet di perusahaan Tergugat;Bahwa Penggugat di Putus Hubungan Kerjanya oleh Tergugat denganSurat Tergugat Nomor 013/SPHK/EMHA/VIII/2014, tanggal 18 Agustus2014;Bahwa didalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan olehTergugat
    Nomor 230 K/Padt.SusPHI/2016Menimbang, bahwa perselisihan Tergugat dan Penggugat sudah pernahdibicarakan ditingkat Kabupaten Batubara sebagaimana pada notulenrapat antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara dengan pimpinan/pengurus PT Emha Kebun Siparepare, Kecamatan Sei Suka, diikuti olehpekerja/ouruh yang mengalami PHK (vide bukti P7), namun DinasTenaga Kerja Batubara tidak mengeluarkan Anjuran, tetapi mengeluarkanNotulen Rapat.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EMHA KEBUNtersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2016 oleh Dr. IrfanFachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. dan Dr. H.Fauzan, S.H., M.H.
Register : 03-04-2017 — Putus : 07-08-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 7 Agustus 2017 — EMHA KEBUN (TERGUGAT)
5714
  • EMHA KEBUN (TERGUGAT)
    EMHA KEBUN, Anggota dari :Serikat Pekerja Multi Sektor Kebun Emha dengan NomorPencatatan No. 568/DTKBB/02/II/2015 tanggal 27 April 2015yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara,No.
    Ponimin merupakan anggota dari SERIKAT PEKERJA MULTISEKTOR KEBUN EMHA dengan nomor keanggotaan 062/FSPMS/SPMSHalaman 2Putusan Nomor 88/Pdt. SusPHI/2017/PN.Mdn10.11.12.EMHA/I/16 yang dikeluarkan oleh Koordinator Biro Keanggotaan dan UsahaFederasi Serikat Pekerja Multi Sektor.Bahwa Alm. Ponimin telah meninggal dunia pada tanggal 1 Mei 2016, yangberarti masa kerja dari pada Alm.
    Alm Poniman) tidaklah memilikikedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan aquo(persona standi in justicio);Menimbang, bahwa mencermati bukti P1 sama dengan bukti T1 tentangTanda Bukti Pencatatan dan Susunan Pengurus SPMS (Serikat Pekerja MultiSektor) Kebun Emha Nomor : 568/965/DTKBB/2015 tertanggal 27 April 2015,majelis hakim dapat mengetahui bahwa jumlah pengurus serikat pekerja SPMSkebun Emha ada sebanyak 9 (sembilan) orang;Menimbang, bahwa sesuai bukti P2 yaitu kartu Anggota Ponimin
    sebagai anggota sudah sesuai dengan ketentuanundang undang No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan selain itu bahwaserikat buruh dan serikat pekerja SPMS EMHA telah didaftarkan pada DinasKetenagakerjaan sesuai bukti P1 sama dengan T1, bukti P3, P4, P5 dan P6maka majelis hakim berpendapat pengurus FSPMS SPMS EMHA berhak untukmemperjuangkan hakhak normatif anggotanya;Menimbang, bahwa antara Alm.
    Kebun Emha);Halaman 23Putusan Nomor 88/Pdt. SusPHI/2017/PN.MdnMenimbang, bahwa walaupun Perjanjian kerja Bersama (PKB) yang berlakudiperusahaan Tergugat tidak melibatkan Serikat Pekerja Multi Sektor ( FSPMS) PT,Kebun Emha, maka Majelis Hakim berpendapat PKB yang berlaku di PerusahaanTergugat sebagai anggota BKSPPS juga berlaku kepada seluruh pekerja/oburuhyang bekerja di perusahaan Tergugat termasuk alm.
Putus : 05-04-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 5 April 2017 — PT EMHA KEBUN VS ARMAN, DK
6536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EMHA KEBUN, tersebut;
    PT EMHA KEBUN VS ARMAN, DK
    PUTUSANNomor 260 K/Padt.SusPHI/201 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT EMHA KEBUN, diwakili oleh Hapidi Wijaya, selaku DirekturUtama, berkedudukan di Jalan Waringin 5B/9A Medan, dalamhal ini memberi kuasa kepada H.
    ARMAN, bertempat tinggal di PT Emha Kebun Lingkungan VI,Desa Siparepare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara; MAWARDI, bertempat tinggal di Dusun VI, Desa TanjungKubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, dalam halini Keduanya memberi kuasa kepada Irfan A. Tarigan, S.H.
    ,dan kawankawan, Para Anggota dari Federasi SerikatPekerja Multi Sektor Kebun EMHA, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 30 September 2016;Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata sekarang ParaTermohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada
    perundingan bipartitetersebut gagal;Bahwa oleh karena gagalnya perundingan bipartit antara Para Penggugat danTergugat, selanjutnya Para Penggugat meminta dilakukannya perundingantripartit oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara;Bahwa perundingan tripartit yang dimediasi oleh Mediator Dinas TenagaKerja Kabupaten Batubara, telah menghasilkan terbitnya Surat DinasTenaga Kerja Kabupaten Batu Bara Nomor 565/394/DTKBB/2016 tanggal 4Januari 2016 perihal Anjuran yang menyatakan:Bagi perusahaan PT EMHA
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EMHA KEBUN,tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 5 April 2017 oleh Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., HakimHakimAd.
Register : 17-03-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn.
Tanggal 14 Juli 2016 — EMHA KEBUN
6010
  • EMHA KEBUN
    EMHA KEBUN,umur 33 tahun, pekerjaan buruh, kewarganegaraanIndonesia, alamat Dusun Ill Desa Pematang Kuing, Kec.Sei Suka Kab. Batubara Sumatera Utara....Penggugat :umur 66 tahun, pekerjaan buruh, kewarganegaraanIndonesia, alamat PT. EMHA Lk. VII Desa Perk Siparepare Kec. Sei Suka Kab. Batubara, Penggugat Il;dalam hal ini Para Penggugat diwakili kuasanya SISKAFARISNA, SH., IRFAN A.
    Bukti PP.16 Foto copy Surat Lembaga Bantuan Hukum dan Pembelaan HakAsasi Manusia Indonesia Nomor : 25/EksSPMSKEBUNEMHA/IX/2015 perihal mohon informasi tindaklanjut dari pengaduan SPMS KEBUN EMHA tanggal 8September 2015 ;Halaman 21Putusan No. SN/Ydl.NusI'TIT/2U1 b/PN.Mdn.17.
    EMHA Kebunsipare pare Timur Afdeling pada bulan Maret 2012 tanggal 15Maret 2012 ;Menimbang, bahwa terhadap buktibukti tersebut telah diberi materai cukupdan dapat diperlinatkan aslinya di persidangan kecuali untuk bukti P3,P7,P9,P10,P12,P13,P14,P16,P17,P19,P20 dan P21 tidak dapat diperlihatkan aslinya dipersidangan;Menimbang, bahwa adapun saksi saksi yang dihadirkan oleh ParaPenggugat bernama Mawardi, Arman dan Napisan dibawah sumpah menerangkan dipersidangan sebagai berikut ;1.
    Emha KebunPenggugat bekerja selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung/ sejak tanggal 10 Januari 2010 sampai dengan bulan Juni 2016 dan menerimaupah terakhir sebesar Rp. 2.178.625,00Penggugat II bekerja selama 8 (delapan) tahun 3 (tiga) bulan terhitung sejak14 April 2008 sampai bulan Juni 2016 dan menerima upah terakhir sebesarRp. 2.178.625,00 ;2.
    EMHA Kebun) dalammelakukan efesiensi terhadap pekerja yang berdampak terhadap Parar,Penggugat>1G.
Register : 17-03-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 18-01-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn.
Tanggal 14 Juni 2016 — EMHA KEBUN
10511
  • EMHA KEBUN
    EMHA KEBUN,SISKA FARISNA,SH.
    yangditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Baradengan Nomor :002/SPMSKEBUN EMHA/V/2015 tanggal 15Mei 2015 perhal perlindungan Hukum atas pemutusanhubungan kerja yang terjadi akibat menghadiri pertemuan diDisnaker Kab.
    Batu Bara denganNomor 566/1315/DTKBB/2015 tanggal 09 Juni 2015 perihalNotulen Rapat ;Foto copy Surat Serikat Pekerja Multi Sektor Kebun EMHA No :007/SPMSKEBUN EMHA/VI/2015 perihal laporan tentangPengingkaran Notulen Rapat tanggal 9 Juni 2015 oleh PT.Emha Kebun, serta permohonan untuk dilakukan penyidikanatas Dugaan Tindak Pidana membayar upah 2015 dibawahketentuan upah kabupaten Batu Bara tahun 2015, serta dugaanTindak Pidana Pasal 28 jo Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000tentang Serikat Pekerja/Serikat
    Buruh tertanggal 16 Juni 2015yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten BatuBara ;Foto copy Surat Serikat Pekerja Multi Sektor Kebun EMHA No :008/SPMSKEBUN EMHA/VV/2015 perihal laporan tentangPengingkaran Notulen Rapat tanggal 9 Juni 2015 oleh PT.Emha Kebun, serta permohonan agar Bapak Bupatimemerintahkan Disnaker Batu) Bara untuk melakukanpenyidikan atas Dugaan Tindak Pidana membayar upah 2015dibawah ketentuan upah kabupaten Batu Bara tahun 2015,serta dugaan Tindak Pidana Pasal 28 jo Pasal
    Bukti T1 Foto copy Susunan Pengurus SPMS Kebun EMHA DesaTanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ;2.
Register : 13-09-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 228/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Tanggal 31 Januari 2019 — EMHA KEBUN
12426
  • EMHA KEBUN
Putus : 05-02-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 698 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Februari 2016 — PT EMHA Perkebunan Sipare-pare Timur, Kabupaten Batubara VS PAEREN
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EMHA Perkebunan Sipare-pare Timur, Kabupaten Batubara tersebut;
    PT EMHA Perkebunan Sipare-pare Timur, Kabupaten Batubara VS PAEREN
    Penggugat) bekerja di PT EMHA PerkebunanSiparepare Timur, Kabupaten Batubara (i.c. Tergugat) telah bekerja/mengabdi pada Tergugat selama 28 tahun terhitung sejak tanggal 28Februari 1986 s.d. 26 April 2014 dengan menerima upah uangRp1.728.000,00 ditambah dengan catu beras 15 kg x Rp8.200,00=Rp123.000,00 sehingga total upah yang diterima Penggugat adalahRp1.851.000,00;.
    Bahwa PT EMHA Perkebunan Siparepare Timur, Kabupaten Batubara (i.c.Tergugat) telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secarasepihak kepada Saudara Paeren (i.c. Penggugat ) terhitung sejak tanggal26 April 2014 dengan alasan faktor usia Penggugat sesuai dengan surattanggal 12 April 2014;. Bahwa tindakan yang dilakukan PT EMHA Perkebunan Siparepare Timur,Kabupaten Batubara (i.c.
    Mewajibkan Perusahaan PT EMHA Kebun yang beralamata diPerkebunan Siparepare, Timur Indarapura Kabupaten Batubara untukmembayar kepada saudara Paeren dengan rincian sebagai berikut:a. Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp1.735.000,00= Rp31.230.000,00b. Uang Penghargaan Masa Kerja:10 x Rp1.735.000,00 = Rp17.350.000,00Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 698 K/Pdt.SusPHI/20157.10.c.
    , padahal THR tersebut adalah hak normatif Penggugat yangtelah diatur dalam Permen 04/1994 dan Pasal 13 PKB BKSPPS PPFSP.PPSPSI;Bahwa selain daripada itu PT EMHA Perkebunan Siparepare TimurKabupaten Batubara (i.c.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EMHA PerkebunanSiparepare Timur, Kabupaten Batubara tersebut;2.
Putus : 17-05-2017 — Upload : 06-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — EMHA KEBUN, diwakili oleh HAPIDI WIJAYA
7938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EMHA KEBUN, diwakili oleh HAPIDI WIJAYA tersebut;
    EMHA KEBUN, diwakili oleh HAPIDI WIJAYA
    EMHA Lk. VIl Desa Perk SiparepareKecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara,, dalam hal inikeduanya memberi kuasa kepada: Irfan A. Tarigan, S.H.
    EMHA KEBUN, diwakili oleh HAPIDI WIJAYA, beralamatdi Jalan Waringin Nomor 5 B/9 A, Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada: H.
    Perundingan Bipartittersebut gagal.Bahwa oleh karena gagalnya Perundingan Bipartit antara Para Penggugat danTergugat, selanjutnya Para Penggugat meminta dilakukannya PerundinganTripartit oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara;Bahwa Perundingan Tripartit yang di mediasi oleh Mediator Dinas TenagaKerja Kabupaten Batubara, telah menghasilkan terbitnya surat DinasTenaga Kerja Kabupaten Batu Bara Nomor 565/394/DTKBB/2016 tanggal4 Januari 2016 perihal Anjuran yang menyatakan:Bagi Perusahaan PT Emha
    EMHA KEBUN,diwakili oleh HAPIDI WIJAYA tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 oleh Maria Anna Samiyati,S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H.
Register : 13-12-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal 20 Desember 2022 — EMHA KEBUN
298
  • EMHA KEBUN
Register : 09-01-2023 — Putus : 14-04-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn
Tanggal 14 April 2023 — EMHA KEBUN
119
  • EMHA KEBUN(Dalam PKPU) denganPara Kreditornya;
  • Menghukum Termohon PKPU dan seluruh Kreditor untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perdamaian tertanggal 12April 2023;
  • Menyatakan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) Nomor 4/Pdt Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn. demi hukum berakhir;
  • Menetapkan biaya Pengurusan PKPU dan Imbalan Jasa (Fee) Tim Pengurus sesuai dengan kesepakatan Pengurus dan Debitor;
  • Menghukum Termohon PKPU PT.
    EMHA KEBUN(Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluhribu rupiah);
  • EMHA KEBUN
Register : 13-11-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 628/Pid.B/2023/PN Smn
Tanggal 31 Januari 2024 —
Terdakwa:
EMHA AHMAD SETIAWAN Alias WAWAN Bin SUGIMAN
5235
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa EMHA AHMAD SETIAWAN als.

    Terdakwa:
    EMHA AHMAD SETIAWAN Alias WAWAN Bin SUGIMAN
Putus : 18-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1450 K/PID/2012
Tanggal 18 Oktober 2012 — STEFANUS SETIONO GUNAWAN
4324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Emha Rasa Wiratama, yaitumembangun 22 (dua puluh dua) unit type 21/60 M2 dan membangun 18(delapan belas) unit type 36/72 M?
    Emha RasaWiratama yang membangun Perumahan Griya Kopen Asri, kemudian saksiAchmad Firmansyah selaku kontraktor PT. Emha Rasa Wiratama yangmembangun proyek Perumahan Griya Kopen Asri menyerahkan kepadaTerdakwa selaku PT.
    Emha Raksa Wiratama pada tanggal 20 April2009 yang disetujui oleh saksi pelapor (Tn. Sutaryono, S.Kom,MM) dan disaksikan oleh Direktur Utama PT. Pantai Indah SelatSunda yaitu Tn. Ir. Harvick Hasnul.Semestinya sisa kewajiban PT. Piss kepada PT. Emha RaksaWiratama ditagih langsung oleh pihak Direksi PT. Emha RaksaWiratama, namun karena PT. Emha Raksa Wiratama memahamikondisi PT.
    Emha Raksa Wiratama, khususnya terhadap DirekturUtama PT. Emha Raksa Wiratama yaitu Tn. Achmad Firmansyah selakupihak Penerima Kerja, sehingga hubungan hukum antara PT. Emha RaksaWiratama, khususnya terhadap Direktur Utama PT. Emha Raksa Wiratamayaitu Tn. Achmad Firmansyah dengan PT. Pantai Indah Selat Sunda (yangdalam hal ini diwakili oleh Tn. Ir. Harvick Hasnul) sudah berjalan jauhsebelum bulan Mei 2008.4. Bahwa, Terdakwa yaitu Tn. Stefanus Sutiono Gunawan sangat dikenaldilingkungan PT.
Register : 29-10-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 685/PID/2015/PT-MDN
Tanggal 15 Desember 2015 — TENGKU MUHAMMAD SYAHRIN
8030
  • Emha Kebun tertanggal 24 September 2014, selanjutnyapada tanggal 8 Oktober 2012, Terdakwa bersama isteri Terdakwa dan iparTerdakwa mendatangi Kantor PT. Jamsostek Kisaran dengan membawa 4(empat) lembar Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yangdikeluarkan oleh PT. Emha Kebun atas nama masingmasing Irdayani, Irwandi,Irwanto dan TM Syahren tertanggal 24 September 2012 guna melakukan klaimJaminan Hari Tua (JHT), dan setelah Terdakwa bertemu dengan salah satukaryawan PT.
    Emha Kebun telah berakhir disebabkan olehAtas Permintaan Sendiri, lalu pada akhir surat dituliskan dibuat di Sipare PareTimur tanggal 01 Agustus 2012 atas nama Direksi PT. Emha Kebun Si ParePare Timur menggunakan stempel Hapidi Wijaya dan menandatanganinya diatas nama Hapidi Wijaya; Bahwa Terdakwa membuat Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja PT.Emha Kebun sebagaimana telah disebutkan di atas, dengan cara terlebihdahulu mengambil tanda tangan Direksi PT.
    Emha Kebun Terdakwa langsung tempatkantanda tangan Direksi Emha Kebun Hapidi Wijaya yang telah discan kemudiandiprint menggunakan korp surat PT. Emha Kebun yang sudah tersimpan didalam flash disk. Bahwa selain Surat Keterangan tersebut di atas Terdakwajuga membuat laporan kehilangan asli Kartu Peserta Jamsostek ke Kantor SubSektor Kota Kisaran.
    Emha Kebun Terdakwa langsung tempatkantanda tangan Direksi Emha Kebun Hapidi Wijaya yang telah discan kemudiandiprint menggunakan korp surat PT. Emha Kebun yang sudah tersimpan didalam flash disk. Bahwa selain surat keterangan tersebut di atas Terdakwa jugamembuat laporan kehilangan asli Kartu Peserta Jamsostek ke Kantor SubSektor Kota Kisaran.