Ditemukan 1 data
MUSRIHI, SH.
Terdakwa:
ZULFANDI ALIAS ADI BUTUNI BIN URUFI
85 — 15
024943/6;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiomi Redmi Note 5 warna gold dengan nomor IMEI 1: 869617033921728 dan nomor IMEI 2: 869617034591728;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seartus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- 2 (dua) keping emas dengan berat masing-masing berat 1 (satu) gram;
- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi APRIADIN Alias ADIN Bin EMHARUDDIN
Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa ZULFANDIA Alias ADI BUTUNI Bin pada hariMinggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar jam 20.30 Wita, atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Agustus 2018, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah kos saksi APRIADIN AliasADIN Bin EMHARUDDIN
Wahidin Kelurahan Lamangga KecamatanMurhum Kota Baubau, milik saksi APRIADIN Alias ADIN Bin EMHARUDDIN; Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya; Bahwa setahu terdakwa rumah kos milik saksi APRIADIN Alias ADIN BinEMHARUDDIN ada pagar atau dibatasi pagar dinding; Bahwa terdakwa mengambil barang berupa Handphone merk SamsungA8 warna hitam, handphone merk Xiomi Redmi note 5 warna gold, dompetberisikan uang sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan 2 (dua)keping emas masingmasing berat
ribu rupiah)dengan pecahan Rp.100.000, (Seartus ribu rupiah) sebanyak 5(lima) lembar; 2 (dua) keping emas dengan berat masingmasing berat 1 (Satu)gram;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut: Bahwa kejadian Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal26 Agustus 2018 sekitar jam 20.30 Wita, bertempat di rumah kos saksiAPRIADIN Alias ADIN Bin EMHARUDDIN, di jalan Dr.
; Bahwa terdakwa mengambil barangbarang tersebut tanpasepengetahuan atau seijin Saksi APRIADIN Alias ADIN Bin EMHARUDDIN;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke3KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
Unsur mengambil sesuatu barang yang sama sekali atausebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki denganmelawan hak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa serta barang bukti bahwa Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggutanggal 26 Agustus 2018 sekitar jam 20.30 Wita, bertempat di rumah kos saksiAPRIADIN Alias ADIN Bin EMHARUDDIN, di jalan Dr.