Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PN BAJAWA Nomor 2/Pid.B/2018/PN Bjw
Tanggal 14 Februari 2018 — Penuntut Umum:
DESMOND SIPAHUTAR, SH
Terdakwa:
HIRONIMUS EMILINUS MAHING Alias HERI
7731
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HIRONIMUS EMILINUS MAHING Als HERItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Berat sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan
    Penuntut Umum:
    DESMOND SIPAHUTAR, SH
    Terdakwa:
    HIRONIMUS EMILINUS MAHING Alias HERI
    PUTUSANNomor 2/Pid.B/2018/PN.BjwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : HIRONIMUS EMILINUS MAHING Als HERI;Tempat lahir : Watulajar;Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 14 Februari 1986;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Watulajar Desa Lengkosambi Utara Kec. RiungKab.
    Bjw.Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan Saksisaksi, buktiSurat dan keterangan Terdakwa di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakanterdakwa HIRONIMUS EMILINUS MAHING ALS HERI,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja melukai berat orang lain, melanggar Pasal 354 ayat (1)KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair
    Bjw.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa ia terdakwa HIRONIMUS EMILINUS MAHING Als HERI padahari Kamis tanggal 09 Nopember 2017, sekitar pukul 08.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017bertempat di Halaman kios milikSaudara KANISIUS SUE Als ANUS yang berlokasi di Watulajar, DesaLengkosambi Utara, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada atau pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam
    Bjw.> Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Emanuel ParoDewa Lengu Als Eman (korban) terganggu dalam menjalankan aktivitasseharihari sebagai seorang petani karena sampai dengan saat inilengan kiri saksi Emanuel Paro Dewa Lengu Als Eman (korban) yangterkena parang tersebut tidak bisa difungsikan secara normal.Perbuatan terdakwasebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancampidana dalam pasal 354 ayat (1) KUHP.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa HIRONIMUS EMILINUS MAHING Als HERI padahari Kamis
    Menyatakan Terdakwa HIRONIMUS EMILINUS MAHING AlsHERItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidanaPenganiayaan Berat sesuai dengan dakwaanprimair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 22 dari 23 Putusan Nomor 2/Pid.B/20 18/PN.
Register : 18-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PN BAJAWA Nomor 3/Pid.B/2018/PN Bjw
Tanggal 14 Februari 2018 — Penuntut Umum:
HERI JOKO SAPUTRO, SH
Terdakwa:
1.EMANUEL PARO DEWA LENGU Alias EMAN
2.VIDELIS RAMOS Alias VIDEL
3.STEFANUS EMANUEL RAJA Alias EFAN
10651
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HIRONIMUS EMILINUS MAHING Als HERItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Berat sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya