Ditemukan 1 data
18 — 3
biaya tempat tinggal/maskan kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan mut'ah berupa uang, kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat Rekonpansi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah);
5. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat nama Emilliano
Arjuna Pratama, laki-laki, lahir di Yogyakarta pada tanggal 02 Maret 2013 berada di dalam pengasuhan dan pemeliharaan Ibu kandungnya yaitu Penggugat Rekonpensi;
6. Menghukum dan membebaskan kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak nama Emilliano Arjuna Pratama sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) setiap bulannya ditambah 10 % setiap tahunnya, sampai dengan anak tersebut dewasa/umur 21 tahun atau mandiri, melalui Penggugat Rekonpensi, melalui Bank Pembangunan Daerha