Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2024 — Putus : 12-07-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PA Siak Sri Indrapura Nomor 286/Pdt.G/2024/PA.Sak
Tanggal 12 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Menetapkan anak yang bernama; Emmeril Aska Naufal bin Ismatullah, Tempat Tanggal Lahir di Siak, 18 Desember 2022, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat (ULFA SELVIANTI BINTI KAMARUZZAMAN) sebagai ibu kandungnya, tanpa mengurangi akses Tergugat sebagai ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
  • Menghukum Tergugat membayar nafkah anak melalui Penggugat untuk anak yang
    bernama Emmeril Aska Naufal bin Ismatullah, Tempat Tanggal Lahir di Siak, 18 Desember 2022, setiap bulannya minimal sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.160.000,00 (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Register : 22-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KEBUMEN Nomor 15/Pdt.P/2024/PN Kbm
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
MOH. CHOERUL ANWAR
42
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon dan memberikan izin kepada anak Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon didalam Akte Kelahiran, dari semula tertulis dengan nama MOHAMAD ABYYAN PRATAMA diubah menjadi MOHAMAD EMMERIL AZMI;
    3. Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kebumen sesuai dengan kewenangannya
Register : 10-08-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PA BATANG Nomor 1214/Pdt.G/2021/PA.Btg
Tanggal 21 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • Menetapkan anak bernama Emmeril Kenandra Runako bin Muhammad Yulianto, tanggal lahir 01 September 2018, berada dibawah hadhanah Penggugat rekonvensi dengan memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anak tersebut;
4.