Ditemukan 3 data
Terdakwa:
EMPOARDI PGL. EM BIN JALIUS
27 — 7
Menyatakan Terdakwa EMPOARDI PGL. EM BIN JALIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I berbentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga melanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MH
Terdakwa:
EMPOARDI PGL. EM BIN JALIUS
Koto Tangah Kota Padang;Agama : Islam;Pekerjaan : Sopir;Pendidikan : SMP kelas II;Terdakwa Empoardi Pgl. Em Bin Jalius ditangkap sejak tanggal 18 Februari2021;Terdakwa Empoardi Pgl. Em Bin Jalius ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan tanggal 15 Maret20212. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2021sampai dengan tanggal 24 April 20213.
Menyatakan Terdakwa EMPOARDI PGL. EM BIN JALIUS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaipenyalahguna narkotika golongan berbentuk tanaman jenis ganja bagi dir!sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketigamelanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa EMPOARDI PGL. EM BIN JALIUSdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.3.
Bahwa benar yang saksi tangkap adalah terdakwa EMPOARDI PGL. EM.
Dalam perkara ini yang dimaksud dengan penyalahguna adalahmenunjuk kepada orang (persoon) sebagai subjek hukum dalam hal ini adalahTerdakwa EMPOARDI PGL.
Menyatakan Terdakwa EMPOARDI PGL. EM BIN JALIUS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaipenyalahguna narkotika golongan berbentuk tanaman jenis ganja bagi dir!sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketigamelanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa EMPOARDI PGL. EM BIN JALIUSdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.3.
Terdakwa:
EMPOARDI PGL. EM BIN JALIUS
16 — 14
Menyatakan Terdakwa EMPOARDI PGL. EM BIN JALIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I berbentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga melanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MH
Terdakwa:
EMPOARDI PGL. EM BIN JALIUS
1.BUSTANUDDIN, SH
2.YULI SILDRA, SH
Terdakwa:
EMPOARDI BIN JALIUS PGL EM
33 — 3
- Menyatakan terdakwa EMPOARDI BIN JALIUS PGL EM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EMPOARDI BIN JALIUS PGL EM tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
1.BUSTANUDDIN, SH
2.YULI SILDRA, SH
Terdakwa:
EMPOARDI BIN JALIUS PGL EM