Ditemukan 1 data
FEDERICK CHRISTIAN S, SH
Terdakwa:
1.KHAIRA MANSYUR als KAY bin UDJANG MAMAN
2.HIE IN TJOAN als ENCUAN als ACUAN
25 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TERDAKWA KHAIRA MANSYUR ALS KAY BIN UDJANG MAMAN dan TERDAKWA HIE IN TJOAN ALS ENCUAN ALS ACUAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA KHAIRA MANSYUR ALS KAY BIN UDJANG MAMAN
DAN TERDAKWA HIE IN TJOAN ALS ENCUAN ALS ACUAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara.
Penuntut Umum:
FEDERICK CHRISTIAN S, SH
Terdakwa:
1.KHAIRA MANSYUR als KAY bin UDJANG MAMAN
2.HIE IN TJOAN als ENCUAN als ACUAN