Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PTA MATARAM Nomor 130/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Tanggal 20 Desember 2021 — Hasanudin
Terbanding/Penggugat III : Inaq Endrawanip binti Nuripah alias Amaq Sumilir
14056
  • tanggal 23 Syafar 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut :
  • Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan Nuripah alias Amaq Sumilir bin Silot telah meninggal dunia pada tahun 1983 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
      1. Inak Sumilir binti Nurtiah ( Isteri )
      2. Inaq Endrawanip
        Hurniadi bin Nuripah alias Amaq Sumilir (anak laki-laki);
    3. Menetapkan Inak Sumilir binti Nurtiah telah meninggal dunia pada tahun 1985 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
      1. Inaq Endrawanip binti Nuripah alias Amaq Sumilir (anak perempuan);
      2. Inaq Musnih binti Nuripah alias Amaq Sumilir ( anak perempuan);
      3. Sumirip binti Nuripah alias Amaq Sumilir ( anak perempuan);
      4. H.
        li>Sebelah Selatan : Rumah Amaq Osit:
      5. Sebelah Barat : Rumah Amaq saptindih;
      6. Sebelah Timur : Rumah H. samsul;

Sebagai harta warisan dari Nuripan alias Amaq Sumilir yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya;

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Nuripah alias Amaq Sumilir sebagai berikut :
  1. Inak Sumilir binti Nurtiah ( Isteri ), mendapat = 1/8 (seperdelapan) = 5/40 bagian;
  2. Inaq Endrawanip
    Hurniadi bin Nuripah alias Amaq Sumilir (anak laki-laki), mendapat 2/5 X 7/8 = 14/40 bagian;
  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Inak Sumilir binti Nurtiah adalah sebagai berikut :
  1. Inaq Endrawanip binti Nuripah alias Amaq Sumilir (anak perempuan), mendapat = 1/5 X 5/40= 1/40 bagian;
  2. Inaq Musnih binti Nuripah alias Amaq Sumilir ( anak perempuan), mendapat = 1/5 X 5/40= 1/40 bagian;
  3. Sumirip binti Nuripah alias Amaq Sumilir
    Hasanudin
    Terbanding/Penggugat III : Inaq Endrawanip binti Nuripah alias Amaq Sumilir
    Inaq Endrawanip binti Nuripah alias Amag Sumilir (oerempuan);2.2. Inaq Musnih binti Nuripah alias Amag Sumilir (perempuan);2.3. Sumirip binti Nuripah alias Amag Sumilir (oerempuan);2.4. H. Hurniadi bin Nuripah alias Amag Sumilir (lakilaki);3.
    Inaq Endrawanip binti Nuripah alias Amaq Sumilir (anakkandung perempuan), mendapat bagian 1/5;4.2. Inaq Musnih binti Nuripah alias Amaq Sumilir (anak kandungperempuan), mendapat bagian 1/5;4.3. Sumirip binti Nuripah alias Amaq Sumilir (anak kandungperempuan), mendapat bagian 1/5;4.4. H. Hurniadi bin Nuripah alias Amaq Sumilir (anak kandung lakilaki), mendapat bagian 2/55.
    No. 130/Pdt.G/2021/PTA MTR2.2 Inag Endrawanip binti Nuripah alias Amag Sumilir (anakperempuan);2.3 Inaq Musnih binti Nuripah alias Amaq Sumilir ( anakperempuan);2.4 Sumirip binti Nuripah alias Amaq Sumilir ( anakperempuan);2.5 H. Hurniadi bin Nuripah alias Amaq Sumilir (anak lakilaki);3.
    No. 130/Pdt.G/2021/PTA MTR5.2 Inag Endrawanip binti Nuripah alias Amaq Sumilir (anakperempuan), mendapat 1/5 X 7/8 =7/40 bagian;5.3 Inaq Musnih binti Nuripah alias Amaq Sumilir ( anakperempuan), mendapat 1/5 X 7/8 = 7/40 bagian;5.4 Sumirip binti Nuripah alias Amaq Sumilir ( anakperempuan), mendapat 1/5 X 7/8 =7/40 bagian;5.5 H. Hurniadi bin Nuripah alias Amaq Sumilir (anak lakilaki), mendapat 2/5 X 7/8 = 14/40 bagian;6.
    Menetapkan bagian masingmasing ahli waris almarhumahInak Sumilir binti Nurtiah adalah sebagai berikut :6.1 Inaq Endrawanip binti Nuripah alias Amaq Sumilir (anakperempuan), mendapat = 1/5 X 5/40= 1/40 bagian;6.2 Inaq Musnih binti Nuripah alias Amaq Sumilir ( anakperempuan), mendapat = 1/5 X 5/40= 1/40 bagian;6.3 Sumirip binti Nuripah alias Amaq Sumilir ( anakperempuan), mendapat = 1/5 X 5/40= 1/40 bagian;;6.4 H.
Register : 19-01-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PA SELONG Nomor 123/Pdt.G/2021/PA.Sel
Tanggal 30 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4627
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan ahli waris dari Nuripah alias Amaq Sumilir yang meninggal dunia pada tahun 1983, adalah sebagai berikut :
      1. Inaq Endrawanip binti Nuripah alias Amaq Sumilir (perempuan);
      2. Inaq Musnih binti Nuripah alias Amaq Sumilir (perempuan);<
    : Rumah Amaq Osit:
  • Sebelah Barat : Rumah Amaq saptindih;
  • Sebelah Timur : Rumah H. samsul;

Sebagai harta warisan dari Nuripan alias Amaq Sumilir yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya;

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Nuripah alias Amaq Sumilir sebagai berikut :
    1. Inaq Endrawanip
      Bahwa setelah meninggalnya Pewaris (Nuripah alias Amaq Sumilir binSilot) pada tahun 1983 maka yang menjadi ahli warisnya sebanyak 4 orangyaitu sebagai berikut:4.1 Inaq Endrawanip binti Nuripah alias Amag Sumilir;4.2 Inaq Musnih binti Nuripah alias Amaq Sumilir;4.3 Sumirip binti Nuripah alias Amaq Sumilir;4.4 H. Hurniadi bin Nuripah alias Amaq Sumilir5.
      Hurniadi bin Nuripahalias Amaq Sumilir (T), Inaq Musnih binti Nuripah alias Amaq Sumilir (P.1),Sumirip binti Nuripah alias Amaq Sumilir (P.2), Inaq Endrawanip bintiNuripah alias Amaq Sumilir (T.T) ;5.3 Sebidang Tanah Pekarangan seluas + 1.967 m? (19.67 are)atas nama H.
      Hurniadi, anak dari Amaq Nuripah ada yang lain,yakni Inag Endrawanip, Inaq Musnih, dan Sumirip;Bahwa atas keterangan 3 (tiga) orang saksi tersebut, Penggugatmenyatakan mencukupkannya;Bahwa untuk menguatkan bantahannya, para Tergugat mengajukan alatbukti sebagai berikut:A. Surat1.
      Hurniadi, anak dari Amaq Nuripah ada yang lain,yakni Inag Endrawanip, Inaq Musnih, dan Sumirip;Menimbang, untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat mengajukanalat bukti saksi, yang bernama:H.
      Inaq Endrawanip binti Nuripah alias Amaq Sumillir(perempuan);32. Inag Musnih binti Nuripah alias Amaq Sumilir (oberempuan);3a: Sumirip binti Nuripah alias Amaq Sumilir (perempuan);3.4. H. Hurniadi bin Nuripah alias Amaq Sumilir (lakilaki)A.