Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 67-K/PM.I-05/AD/XI/2022
Tanggal 15 Desember 2022 —
Terdakwa:
Lois Endrici
16434
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu LOIS ENDRICI, Prada NRP 31200934420899, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai.
    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
      1. Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
      2. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
    Prada Lois Endrici NRP 31200934420899, Jabatan Ta Yonif Raider 641/Bru, Kesatuan Yonif Raider 641/Bru.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).


Terdakwa:
Lois Endrici