Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Lois Endrici
164 — 34
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu LOIS ENDRICI, Prada NRP 31200934420899, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai.
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
Prada Lois Endrici NRP 31200934420899, Jabatan Ta Yonif Raider 641/Bru, Kesatuan Yonif Raider 641/Bru.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Terdakwa:
Lois Endrici