Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2018 — Putus : 12-02-2018 — Upload : 15-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 42/Pdt.P/2018/PN Smr
Tanggal 12 Februari 2018 — Pemohon : FIRMAN
2210
  • M E N E T A P K A N : Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan nama ibu pemohon yang tertulis dan terbaca ENENIAH yang sebenarnya adalah AMINAH pada akta kelahiran Nomor 6472-LT-08042014-0073 tertanggal 08 April 2014; Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda tentang penetapan ini, untuk segera mencatat perbaikan nama ibu pemohon pada akta kelahiran Nomor
    . 6472-LT-08042014-0073 tertanggal 08 April 2014, yang tertulis dan terbaca ENENIAH yang sebenarnya adalah AMINAH, untuk dicatat pada register yang diperlukan untuk itu; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).