Ditemukan 1 data
Efan Apturedi, SH
Terdakwa:
Jhoni Engglaini bin Samsu
29 — 22
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Jhoni Engglani Bin Samsu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan Dan Barang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jhoni Engglani Bin Samsu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan Barang bukti