Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2021 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag
Tanggal 11 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Efan Apturedi, SH
Terdakwa:
Jhoni Engglaini bin Samsu
2922
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Jhoni Engglani Bin Samsu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu
    Lintas Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan Dan Barang;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jhoni Engglani Bin Samsu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
  • Menetapkan Barang bukti