Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 290/Pid.B/2021/PN Bgl
Tanggal 25 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
DETI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Nando Enggola Als Nando Bin Darmono
5922
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NANDO ENGGOLA alias NANDO Bin DARMONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama, 1(Satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan.
    Penuntut Umum:
    DETI SUSANTI, SH
    Terdakwa:
    Nando Enggola Als Nando Bin Darmono
Register : 18-02-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 81/Pid.B/2020/PN Bgl
Tanggal 9 April 2020 — Penuntut Umum:
ANDI PEBRIANDA SH
Terdakwa:
DEDEN CANDRA SUTI Als DEDEN Bin SUTAN RAMADHAN
3013
  • Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,(dua ribu rupiah).Menimbang bahwa di Persidangan Terdakwa menyampaikanpermohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukumandengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulangi perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa DEDEN CANDRA SUTI Als DEDEN Bin SUTANRAMADHAN bersama dengan saksi NANDO ENGGOLA
    Saksi NANDO ENGGOLA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara ini;Bahwa sepengetahuan Saksi pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi mengajak Terdakwa untuk mengambilbarangbarang yang berada di rumah saksi korban MARYANANOPIYANTI binti ANWAR ALI (alm);Bahwa benar Terdakwa yang mengajak Saksi menujju rumah saksikorban MARYANA NOPIYANTI yang sedang kosong, kemudiankeduanya masuk ke dalam rumah tersebut
    NANDO ENGGOLA bersama dengan KHAITURRAHMAN JUNIARDI.
    Rumah yang dimasukioleh Terdakwa bersama dengan Saksi NANDO ENGGOLA adalah kediamanatau tempat tinggal saksi korban MARYANA NOPIYANTI binti ANWAR ALI (alm)yang terletak di Jalan Pratu Aidit RT 04 RW 02 Nomor 179 Kelurahan KampungBali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
    Kemudianpada pukul 23.30 WIB Terdakwa bersama sama dengan Saksi NANDOENGGOLA berangkat menuju rumah saksi korban MARYANA NOPIYANTI yangterletak di Jalan Pratu Aidit RT 04 RW 02 Nomor 179 Kelurahan Kampung BaliKecamatan Teluk Segara Kota bengkulu yang berada dalam keadaan kosongditinggal pemiliknya;Bahwa Terdakwa bersama saksi NANDO ENGGOLA masuk melalui pintubelakang rumah milik saksi korban MARYANA NOPIYANTI yang telahsebelumnya dirusak oleh Saksi NANDO ENGGOLA bersama dengan KHAITURRAHMAN JUNIARDI