Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PA MANADO Nomor 95/Pdt.G/2020/PA.Mdo
Tanggal 10 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
139
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Ridwan Tane bin Fahri Tane ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Jania Enggresi binti Harun Enggresi ) di depan sidang Pengadilan Agama Manado;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp287000,00 ( dua ratus delapan
    TaneTanor)Kecamatan Paal Dua kota Manado, sebagai Pemohon;melawanJania Enggresi binti Harun Enggresi, umur 21 tahun, agama Islam,pendidikan SLTP, pekerjaan Pelayan Cafe, tempat kediamandi Lingkungan III Kelurahan Dendengan Dalam (dirumah Kel.TaneTanor) Kecamatan Paal Dua kota Manado, sebagaiTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;Telah memeriksa alatalat bukti Pemohon;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
    Memberi izin kepada Pemohon ( Ridwan Tane bin Fahri Tane )untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Jania Enggresibinti Harun Enggresi ) di depan sidang Pengadilan Agama Manado;4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp287000,00 ( dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Manado pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 15 Rajab 1441 Hijriah oleh Drs. H.