Ditemukan 5 data
Tergugat:
1.LIAUW HOK HAI
2.LIAUW ENGLU
102 — 24
RENOBSINDO JAYARAYA MANDIRI
Tergugat:
1.LIAUW HOK HAI
2.LIAUW ENGLU
Tergugat:
1.LIAUW HOK HAI
2.LIAUW ENGLU
85 — 15
RENOBSINDO JAYARAYA MANDIRI
Tergugat:
1.LIAUW HOK HAI
2.LIAUW ENGLU
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 452 K/Pid/2013kemudian tanah perkebunan kelapa tersebut diwariskan kepada GUSTIAMBARAK, dan terakhir oleh GUSTI AMBARAK telah dijual kepada saksikorban RAYMON HALIM alias ENGLU dan diketahui oleh Terdakwa sebagaisaksi penjualan kepada RAYMON HALIM ;Bahwa asal perkebunan kelapa tersebut telah dibagi Tumoyo (bagi hasil)dengan Terdakwa oleh MOHAMAD AMBARAK (almarhum), selanjutnya setelahAlmarhum MOHAMAD AMBARAK meninggal dunia dan kepemilikan kebundiwariskan kepada GUSTI AMBARAK maka kesempatan
tersebut pada saksi ANISA AMBARAKRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan telah dibayarkan oleh saksi ANISA ;Adapun batasbatas tanah luas 3000 meter persegi sebagai berikut :e Utara : Berbatasan dengan RAYMON HALIM ;e Timur : Berbatasan dengan RAYMON HALIM ;e Selatan : Berbatasan dengan sungai Togid ;e Barat : Berbatasan dengan RAYMON HALIM ;Dengan AKTA JUAL BELI : No.19/AKJ/VIII/2002. kwitansi tanggal 19 Agustus2002 ;Bahwa perbuatan Terdakwa sengaja memanjat buah kelapa milikRAYMON HALIM alias ENGLU
Umum dalam dakwaan tersebut telah terbukti,untuk itu perobuatan Terdakwa sudah memenuhi unsur pasalyang didakwakan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan halhalyang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu dalam perkara a quo adasengketa kepemilikan tanah tempat tumbuhnya pohon kelapa antara Terdakwadengan RAYMON HALIM alias ENGLU
Terbanding/Tergugat I : LIAUW HOK HAI
Terbanding/Tergugat II : LIAUW ENGLU
79 — 5
Terbanding/Tergugat I : LIAUW HOK HAI
Terbanding/Tergugat II : LIAUW ENGLU
Drs.JOPPY MANOPPO
Tergugat:
NUS MOKOGINTA, Dkk
58 — 5
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm.Pinuri dan Almh.Salia;
- Menyatakan tanah objek sengketa I, yang terletak di Desa Togid, Kecamatan Tutuyan (dahulu Distrik Kotabunan), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, luas kurang lebih 7.500 m, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan Abdurahman Ambarak, Hardi Mokoginta, Saifudin Mokoagow, Nazarudin Simbala/Ko Englu