Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-12-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN BATAM Nomor 549/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 10 Januari 2022 — Pemohon:
BONG,ENGZELINA
1712
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan Perubahan nama Pemohon untuk mengubah dari nama Akte Kelahiran ENGZELINA menjadi BONG ENGZELINA;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan penetapan, untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil
    tersebut membuat catatan pinggir pada register akta catatan dan kutipan akta catatan sipil, dan selanjutnya merekam data perubahan nama pemohon di Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon bernama BONG ENGZELINA, dalam database kependudukan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    BONG,ENGZELINA
    Bahwa Pemohon lahir di Jakarta, Tanggal 1 Mei 1993 berdasarkan Akte KelahiranNomor 2914/U/JB/1993 bernama Engzelina;2. Bahwa Berdasarkan EKTP dengan NIK 3173034105930003 Pemohon BernamaBong,Engzelina, lahir di Jakarta, Tanggal 1 Mei 1993;3. Bahwa Berdasarkan Kartu Keluarga dengan NIK 3173034105930003 DAN NomorKartu Keluarga Nomor 3173031301090174 pemohon bernama Engzelina, lahir diJakarta, Tanggal 1 Mei 1993;4.
    Bahwa Berdasarkan Surat Rekomendasi Perubahan Elemen Data Pada KutipanAkta Pencatatan Sipil Nomor 1666/DUKCAPILBTM/4/XII/2021 memberikanREKOMENDASI perubahan nama dari Engzelina menjadi Bong Engzelina;6. Bahwa perbedaan tersebut perlu perbaikan, maka Pemohon ingin mengubah aktelahir, Ektp, dan Kartu Keluarganya sama dengan Pasport, yaitu:Engzelina.Sehingga data dia di Akte Lahir, Ektp, dan Kartu Keluarga menjadi sama, yaituBong Engzelina7.
    Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengubah Akte Lahir Engzelina menjadiBong Engzelina;3. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam untuk menyampaikanSalinan Putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBatam agar dapat diterbitkan catatan pinggir diakte Bong Engzelina;4.
    sedangkan nama pemohon yang tertulis di Pasport, SIM C, danNPWP Pemohon tertulis Bong Engzelina;Menimbang, bahwa dari bukti P1 sampai dengan bukti P8 yang relevandengan keterangan para saksi saksi yaitu saksi Bong Moi Sun dan saksi Junarpi dipersidangan telah terbukti bahwa BONG ENGZELINA, sesuai dengan nama Pemohonyang ada di Dokumen Pasport, SIM C, dan NPWP;Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas Hakim telah melihat adanyamanfaat dan pentingnya untuk merubah nama Pemohon di Akta Kelahiran PemohonKTP
    Menetapkan Perubahan nama Pemohon untuk mengubah dari nama Akte KelahiranENGZELINA menjadi BONG ENGZELINA;3.